Legislator Sumsel ingatkan perusahaan bayar THR pekerja

id Rizal Kenedi, thr, Peraturan Menteri Tenaga Kerja, DPRD Sumatera Selatan

Legislator Sumsel ingatkan perusahaan bayar THR pekerja

DPRD Sumsel (Antarasumsel.com/13/Susilawati)

Palembang (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan Rizal Kenedi kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayar tunjangan hari raya kepada para pekerja tujuh hari sebelum lebaran tahun 2017 ini.

Masalah THR ini telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja ataupun buruh perusahaan, kata Rizal saat dihubungi di Palembang, Rabu.

Menurut dia, dalam Permenaker tersebut dijelaskan THR wajib dibayar tujuh hari sebelum (H-7) lebaran.

"Kita berharap agar semua perusahaan di Sumsel taat pada aturan untuk memberikan THR yang merupakan hak dari seluruh tenaga kerja," katanya.

Wakil rakyat itu mengimbau kepada buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya (THR) supaya melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Ia juga meminta kepada Disnaker untuk melakukan pengawasan bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang ada untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Ia menyatakan, sanksi terberat cabut izin operasionalnya.

Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait pembayaran THR.

"Kita berharap agar masyarakat tidak takut untuk melapor dan mereka bisa datang ke komisi V DPRD Sumsel atau nanti di Disnaker kita minta untuk buka posko pengaduan THR," katanya.