PDPDE disetujui jadi PT Sumsel Energi Gemilang

id HM Giri Ramanda N Kiemas, HA Syarnubi, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi, PT Sumsel Energi Gemilang

PDPDE disetujui jadi PT Sumsel Energi Gemilang

Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas (Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (Antarasumsel.com) - Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi disetujui untuk menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang oleh DPRD provinsi setempat.

Persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumsel mengenai laporan pansus-pansus terhadap dua Raperda yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas di Palembang, Kamis.

Juru bicara panitia khusus II DPRD Sumsel HA Syarnubi mengatakan, pansus itu melaksanakan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta dan studi komparasi ke pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun pertimbangannya bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur telah memiliki 12 BUMD, sampai dengan tahun 2016 jumlah penyertaan modal pemerintah provinsi Jawa Timur BUMD Rp3,917 triliun dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah hingga tahun 2017 (tahun buku 2016) sebesar Rp3,452 triliun, ujarnya.

Ia menyatakan, setelah mengadakan penelitian dan pembahasan serta mempertimbangkan hasil kunjungan kerja dan studi komparasi ke beberapa pemerintah provinsi serta dengan memperhatikan semua pendapat dan aspirasi yang berkembang dalam rapat kerja pansus II, maka pansus dapat menerima dan menyetujui Raperda Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) menjadi PT Sumsel Energi Gemilang dengan catatan.

PDPDE wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi PT sesuai peraturan perundang-undangan dengan beberapa perubahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak dapat terpisahkan dalam laporan ini untuk ditetapkan menjadi Perda Sumsel, katanya.

Ia menyatakan, pansus itu juga menyarankan laporan keuangan penutup PDPDE yang dibuat berdasarkan hasil audit akuntan publik termasuk beberapa perjanjian sesuai dengan perundang-undangan.

Kemudian proses pembentukan PT Sumsel Energi Gemilang harus diselesaikan sebelum 2 Oktober 2017 dan agar dapat melengkapi data penelitian aset-aset akan diserahkan kepada PDPDE melalui lembaga yang kredibel untuk dilakukan appraisal, katanya.

Selain Raperda tersebut DPRD Sumsel juga menyetujui Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.