Palembang (Antarasumsel.com) - Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi disetujui untuk menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang oleh DPRD provinsi setempat.
Persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumsel mengenai laporan pansus-pansus terhadap dua Raperda yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas di Palembang, Kamis.
Juru bicara panitia khusus II DPRD Sumsel HA Syarnubi mengatakan, pansus itu melaksanakan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta dan studi komparasi ke pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun pertimbangannya bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur telah memiliki 12 BUMD, sampai dengan tahun 2016 jumlah penyertaan modal pemerintah provinsi Jawa Timur BUMD Rp3,917 triliun dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah hingga tahun 2017 (tahun buku 2016) sebesar Rp3,452 triliun, ujarnya.
Ia menyatakan, setelah mengadakan penelitian dan pembahasan serta mempertimbangkan hasil kunjungan kerja dan studi komparasi ke beberapa pemerintah provinsi serta dengan memperhatikan semua pendapat dan aspirasi yang berkembang dalam rapat kerja pansus II, maka pansus dapat menerima dan menyetujui Raperda Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) menjadi PT Sumsel Energi Gemilang dengan catatan.
PDPDE wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi PT sesuai peraturan perundang-undangan dengan beberapa perubahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak dapat terpisahkan dalam laporan ini untuk ditetapkan menjadi Perda Sumsel, katanya.
Ia menyatakan, pansus itu juga menyarankan laporan keuangan penutup PDPDE yang dibuat berdasarkan hasil audit akuntan publik termasuk beberapa perjanjian sesuai dengan perundang-undangan.
Kemudian proses pembentukan PT Sumsel Energi Gemilang harus diselesaikan sebelum 2 Oktober 2017 dan agar dapat melengkapi data penelitian aset-aset akan diserahkan kepada PDPDE melalui lembaga yang kredibel untuk dilakukan appraisal, katanya.
Selain Raperda tersebut DPRD Sumsel juga menyetujui Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.
Berita Terkait
Sesmenparekraf: Perempuan Indonesia mampu menginspirasi sesama
Sabtu, 24 Februari 2024 11:08 Wib
Ini alasan Ketua KPK Firli tak hadiri debat terbuka soal TWK
Jumat, 4 Juni 2021 22:17 Wib
Direktur KPK kecewa tindak lanjut 75 orang pegawai tak ikuti arahan Presiden
Selasa, 25 Mei 2021 23:02 Wib
KPK benarkan buka penyelidikan baru di wilayah Jatim
Kamis, 8 April 2021 9:10 Wib
PDIP serahkan enam SK dukungan pilkada di Sumsel
Jumat, 28 Agustus 2020 21:56 Wib
Ratusan massa PDIP Palembang minta usut tuntas kasus pembakaran bendera partai
Senin, 29 Juni 2020 15:21 Wib
Giri Ramanda: Direksi baru PT Bukit Asam harus menunjukkan performa dan profesional
Selasa, 16 Juni 2020 14:15 Wib
Wakil Ketua DPRD Sumsel respon positif susunan baru direksi Bukit Asam
Selasa, 16 Juni 2020 15:09 Wib