Pemkot Palembang ingatkan perusahaan berikan THR karyawan

id Harobin Mustafa, thr, tunjangan hari raya, Idul Fitri, gaji, lebaran, satu bulan gaji

Pemkot Palembang ingatkan perusahaan berikan THR karyawan

Sekda Palembang Harobin Mustafa. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan kepada pimpinan perusahaan yang ada di kota setempat untuk memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan sesuai dengan ketentuan.

"Persuhaan yang tergolong besar di kota ini ada sekitar 4.000 belum ditambah yang berskala menengah dan kecil. Pimpinan perusahaan tersebut diingatkan untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) atau paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Idul Fitri," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, sesuai ketentuan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya atau buruh yang dipekerjakan dengan besaran minimal satu bulan gaji.

Kewajiban pemberian THR itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) atau tunjangan hari besar keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Aturan tersebut diundangkan mulai 8 Maret 2016 yang secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dengan adanya aturan baru itu, karyawan/buruh, pekerja dengan status outsourcing (alih daya), dan kontrak, yang masa kerja satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, ujarnya.

Dia menjelaskan, jika masih juga ada karyawan/buruh mengeluhkan perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan THR, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan karena pihaknya telah mengingatkan sejak jauh hari.

Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di Bumi Sriwijaya ini, selain menerima pengaduan dari karyawan/buruh, pihaknya juga bekerja sama dengan asosiasi ketenagakerjaan, kata Harobin.