Sumbar tunggu PP cairkan gaji ke-13

id gaji 13, peraturan pemerintah, pencairan gaji 13, Aparatur Sipil Negara, Ali Asmar

Sumbar tunggu PP cairkan gaji ke-13

Ilustrasi - PNS akan menerima gaji 13 (ANTARA)

Padang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat masih menunggu peraturan pemerintah (PP) dan petunjuk teknis, terkait pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN
Jika aturan telah ada, sekitar 21 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar akan menerima gaji ke-13 dan THR tersebut, kata Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar di Padang, Jumat.

Meski demikian, ia mengatakan bendahara dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dapat mengurus administrasi pencairan dan nama penerima sejak sekarang.

"Segera saja urus administrasinya. Jadi kalau PP dan aturan lain sudah ada, Juli 2017 tinggal pencairan, tidak ada keterlambatan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dalam laman resminya www.menpan.go.id menyebutkan tahun ini PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri menerima  gaji ke-13 dan THR.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.

Gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat dan ruang.

Salah seorang pensiunan guru di Padang, Rosmi (62) menyebutkan meskipun hanya mendapatkan gaji ke-13 tetapi tidak mendapatkan THR, tetapi itu sudah sangat membantu, terutama menghadapi lebaran 1438 Hijriah.

Ia berharap kebijakan tersebut terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.