Polisi tangkap tiga pelaku pengoplosan elpiji

id pengoplosan gas, pengurangan elpiji, gas elpiji, gas elpiji bersubsidi, Kombes Anies Purnawan, non subsidi

Polisi tangkap tiga pelaku pengoplosan elpiji

Ilustrasi Polisi menyita tabung gas elpiji kemasan 12 kg yang diisi dengan elpiji bersubsidi dari tabung tiga kg. (ANTARA FOTO/Adhitya Hendra)

Jambi (Antarasumsel.com) - Ditkrimum Polda Jambi menangkap tiga pelaku dua diantara masih berstatus anak dan ibu dalam kasus tindak pidana pencurian atau pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi dari ukuran tiga kilogram dioplos jadi 12 kilogram atau non subsidi yang dijual kembali ke konsumen.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Anies Purnawan, di Jambi Jumat, mengatakan anggotanya berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji dengan modus memindahkan isi gas tabung ukuran 3 Kg atau elpiji bersubsidi untuk dijadikan ke tabung gas ukuran 12 Kg (elpiji non subsidi) yang dijual dengan harga yang menguntungan pelaku.

Ketiga pelaku atau tersangka yang sudah diamankan polisi tersebut adalah bernisial A (20) anak dan I (48) ibu dan seorang pekerjanya Adm (22) yang ditangkap saat sedang melakukan aksi pengoplosan atau proses pemindahan dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg.

Anies mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi, setelah  anggota menerima laporan warga setempat yang mencurigai salah satu toko disekitaran tersebut melakukan aksi pengoplosan tabung gas elpiji tersebut dan oleh tim kemudian diselidiki kasuanya hingga bisa terungkap
   
"Dalam satu bulan, ketiga pelaku berhasil mengoplos sekitar 200 tabung gas ukuran 12 kg atau gas elpiji non subsidi yang dijual dengan harga lebih tinggi lagi untuk mendapatkan keuntungan tersebut," kata Anies Purnawan.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan anggota Polda Jambi dari salah satu tempat pengoplosan yang mereka lakukan di salah satu rumah toko (ruko) tempat mereka menjual tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 Kg.

"Kini barang bukti puluhan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 kg disita bersama barang bukti lainnya oleh kepolisian dan ketiga pelaku atau tersangka dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf A, B dan C, Undang-Undang No 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen," kata Anies Purnawan.

Kasus pengoplosoan tabung gas elpiji masih akan terus dikembangkan hingga pelaku lainnnya terungkap