Satgas Karhutla Sumsel tindak tegas pembakar lahan

id Kunto Arief Wibowo, Satgas Karhutla, pembakaran hutan, musim kemarau, Kolonel Inf Kunto Arief Wibowo, hutan tanaman industri

Satgas Karhutla Sumsel tindak tegas pembakar lahan

Kolonel Inf Kunto Arief Wibowo (korem044gapo.mil.id)

Palembang (Antarasumsel.com) - Satuan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan Sumatera Selatan akan menindak tegas masyarakat dan pemilik perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan selama musim kemarau 2017.

"Siapapun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, ketentuan hukum itu akan diterapkan secara tegas," kata Komandan Satgas Penanganan Karhutla Sumsel Kolonel Inf Kunto Arief Wibowo, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, selama musim kemarau tahun ini ditargetkan wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini terbebas dari bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan.

Untuk mewujudkan target tersebut, masyarakat, pemilik/pengelola perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) diingatkan tidak membuka lahan baru dengan cara membakar.

"Pembukaan lahan dengan cara membakar harus ditinggalkan dan beralih dengan cara yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mengingatkan masyarakat dan pemilik/pengelola perusahaan perkebunan dan HTI tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan, sekarang ini Satgas Karhutla Sumsel gencar melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran.

Kegiatan sosialisasi itu melibatkan anggota tim darat yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan, TNI/Polri, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan menggunakan media massa, menyebar spanduk imbauan waspada karhutla, dan menyisir sejumlah daerah yang dianggap rawan karhutla, kata Kunto.