Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Agus Irawan Yustisianto mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014 sekitar Rp1,5 miliar.
"Kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar itu dari total anggaran makan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014 sebesar Rp8 miliar," katanya di Mukomuko, Sabtu.
Menurutnya, kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen atau kuitansi yang diduga fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara telah disita dan dikumpulkan menjadi satu.
Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan dokumen, dan semuanya dikumpulkan menjadi satu seperti dokumen kuitansi pembelian barang.
"Kita susun dokumen yang sudah disita, termasuk daftar sanksi dan sejumlah barang bukti," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam penanganan kasus korupsi sekarang ini yang diutamakan mencari kerugian negaranya terlebih dahulu. Karena tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara.
Menurutnya, kalau tidak ada kerugian negara, maka dalam kasus ini termasuk adanya kesalahan dalam administrasi.
Berita Terkait
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Hendri Zainudin ditahan kejaksaan
Selasa, 16 April 2024 17:39 Wib
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
Kejagung geledah rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait korupsi timah
Senin, 1 April 2024 15:37 Wib
Kejagung periksa saksi RBS dalam kasus korupsi timah
Senin, 1 April 2024 14:13 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib