Jakarta (Antarasumsel.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset dan uang hasil tidak pidana pencucian uang kasus narkoba dengan total nilai Rp39 miliar dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan almarhum Freddy Budiman.
Satu diantara tersangka adalah narapidana di LP Cipinang yang memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi televisi dan CCTV, kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Selain itu dalam LP Cipinang dipekerjakan dua orang staf dan satu orang yang mengelola keuangan oleh tersangka An Cal yang kewarganegaraan Inggris, katanya.
Untuk memutus jaringan sindikat narkoba, BNN tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka narkoba tetapi juga memburu hasil kejahatan dengan menyidik pencucian uang, kata Arman.
Freddy menjadi satu di antara empat terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.
Freddy divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.
Dia pernah ditangkap tahun 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu yang saat itu divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011 karena memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.
Selanjutnya, ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.
Berita Terkait
Mendag anggap wajar terkait pemeriksaan barang bawaan di bandara
Kamis, 28 Maret 2024 14:30 Wib
Rupiah turun karena data pesanan barang tahan lama AS lebih baik
Rabu, 27 Maret 2024 10:05 Wib
Dishub Sumsel batasi operasional truk angkutan barang saat arus mudik Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 2:07 Wib
Pemkab OKU Timur gelar gerakan pangan murah
Kamis, 21 Maret 2024 18:56 Wib
Penumpang KA Lebaran 2024 diimbau tak bawa barang berlebihan
Senin, 18 Maret 2024 19:55 Wib
Disperindag OKU pastikan harga kebutuhan pokok stabil jelang Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 18:38 Wib
Polisi OKU sambangi pedagang pasar
Selasa, 5 Maret 2024 15:54 Wib
Api disulut, narkoba jadi abu
Selasa, 6 Februari 2024 22:15 Wib