BNN sita RP39 miliar jaringan Freddy Budiman

id bnn, barang bukti, uang narkoba, Freddy Budiman, Arman Depari

BNN sita RP39 miliar jaringan Freddy Budiman

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari. (ANTARA FOTO/Yossy Widya)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset dan uang hasil tidak pidana pencucian uang kasus narkoba dengan total nilai Rp39 miliar dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan almarhum Freddy Budiman.

Satu diantara tersangka adalah narapidana di LP Cipinang yang memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi televisi dan CCTV, kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Selain itu dalam LP Cipinang dipekerjakan dua orang staf dan satu orang yang mengelola keuangan oleh tersangka An Cal yang kewarganegaraan Inggris, katanya.

Untuk memutus jaringan sindikat narkoba, BNN tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka narkoba tetapi juga memburu hasil kejahatan dengan menyidik pencucian uang, kata Arman.

Freddy menjadi satu di antara empat terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.

Freddy divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.

Dia pernah ditangkap tahun 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu yang saat itu divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011 karena memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Selanjutnya, ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.