Ahli: Hukuman kepada murid harus mendidik

id Prof. Udin S. Winataputra, murid, siswa, guru, hukuman, kekerasan, mendidik, Perlindungan Anak

Ahli: Hukuman kepada murid harus mendidik

Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah. (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Ahli pendidikan dari Universitas Terbuka, Prof. Udin S. Winataputra, menekankan bahwa konsep hukuman dalam bidang bidang pendidikan seharusnya tidak menekankan pada konsep pembalasan atau membuat jera, melainkan harus mendidik.

"Hukuman untuk peserta didik seharusnya bersifat mendidik, karena anak didik merupakan sasaran proses pemberdayaan dan pemuliaan bagi kehidupan mereka di masa datang," ujar Udin ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa.

Udin memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Guru dan Dosen di MK.

"Jangan pernah guru memberikan hukuman secara seketika dan tiba-tiba, bersifat personal, dan dilakukan di hadapan publik," tegas Udin.

Lebih lanjut Udin menjelaskan bahwa pemberian hukuman oleh guru harus dilakukan secara profesional untuk mendidik dan mencerdaskan peserta didik, sehingga tidak memegang doktrin "in loco parentis".

"Guru harus menjalankan fungsinya secara pedagogi, penuh kasih sayang," kata Udin.

Udin juga menyebutkan baik guru maupun peserta didik harus dipandang sama penting dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya masing-masing.

"Oleh sebab itu guru dan peserta didik harus mendapatkan perlindungan hukum secara adil, berkepastian hukum, dan proporsional dilihat dari kacamata pedagodi," pungkas Udin.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua orang guru bernama Dasrul dan Novianti, yang merasa mengalami ketidakpastian hukum akibat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen.

Para pemohon merasa ketentuan tersebut menjadikan posisi guru sulit untuk menjadi independen akibat tekanan dari berbagai pihak dan menimbulkan kasus kriminalisasi terhadap guru.

Para pemohon menilai tindakan guru yang bermaksud untuk memberikan hukuman kepada siswanya dalam rangka menegakkan kedisiplinan dianggap orang tua dan masyarakat sebagai tindakan melanggar HAM.

Menurut para pemohon, seharusnya guru dalam menjalankan tugas, sebagaimana diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen, tidak dikriminalisasi dan dipidanakan.