Baturaja (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Ridar Hardiyanto mengimbau seluruh perusahaan tepat waktu menaati kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawan.
Sesuai peraturan, THR adalah hak normatif karyawan, pekerja atau buruh, sehingga harus dipenuhi oleh perusahaan dalam kondisi apapun, kata Ridar Hardiyanto di Baturaja, Selasa.
"Kami harap semua perusahaan di Ogan Komering Ulu mematuhi peraturan tersebut, sehingga karyawan bisa berlebaran bersama keluarga dengan nyaman dan suka cita," katanya.
Menurut dia, kondisi perekonomian atau usaha tidak bisa menjadi alasan bagi perusahaan menunda atau menghapuskan THR yang merupakan hak pekerja.
"Kami menginginkan agar tidak ada perselisihan buruh dan pengusaha terkait THR ini. Kamita minta Disnaker OKU melakukan pengawasan kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban itu," kata politikus Partai Golkar ini.
Ia juga berharap, instansi terkait memberikan sanksi tegas, sehingga membuat perusahaan menjadi jera dan tidak mengulangi tanpa memberikan THR pada karyawan atau pekerja.
Terkait posko pengaduan THR di Dewan OKU, ia mempersilahkan kepada karyawan untuk mengadu apabila tidak menerima THR pada lebaran tahun ini.
"Kami ini wakil rakyat siap memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat," kata anggota DPRD OKU dari Kecamatan Lubuk Raja ini.
Berita Terkait
"Bekecak" Bangka Selatan hasilkan perputaran uang capai Rp1 miliar
Jumat, 19 April 2024 23:30 Wib
Cara kelola uang THR agar hemat dan lebih bermanfaat
Sabtu, 6 April 2024 11:38 Wib
Masyarakat perlu periksa nomor seri uang untuk cegah uangpalsu
Jumat, 5 April 2024 15:10 Wib
Bank BSB siapkan uang tunai Rp1,2 triliun untuk cukupi libur lebaran
Jumat, 5 April 2024 7:31 Wib
Kejati Sumsel terima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa
Selasa, 2 April 2024 14:46 Wib
Sopir online minta paksa uang dari wanita karena mau nikah
Senin, 1 April 2024 16:42 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke Partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:44 Wib