Komisi III imbau perusahaan bayar THR karyawan

id thr, uang, perushaan, karyawan, politikus, Ridar Hardiyanto, tunjangan hari raya

Komisi III imbau perusahaan bayar THR karyawan

(ANTARA/M N Kanwa)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Ridar Hardiyanto mengimbau seluruh perusahaan tepat waktu menaati kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawan.

Sesuai peraturan, THR adalah hak normatif karyawan, pekerja atau buruh, sehingga harus dipenuhi oleh perusahaan dalam kondisi apapun, kata Ridar Hardiyanto di Baturaja, Selasa.

"Kami harap semua perusahaan di Ogan Komering Ulu mematuhi peraturan tersebut, sehingga karyawan bisa berlebaran bersama keluarga dengan nyaman dan suka cita," katanya.

Menurut dia, kondisi perekonomian atau usaha tidak bisa menjadi alasan bagi perusahaan menunda atau menghapuskan THR yang merupakan hak pekerja.

"Kami menginginkan agar tidak ada perselisihan buruh dan pengusaha terkait THR ini. Kamita minta Disnaker OKU melakukan pengawasan kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban itu," kata politikus Partai Golkar ini.

Ia juga berharap, instansi terkait memberikan sanksi tegas, sehingga membuat perusahaan menjadi jera dan tidak mengulangi tanpa memberikan THR pada karyawan atau pekerja.

Terkait posko pengaduan THR di Dewan OKU, ia mempersilahkan kepada karyawan untuk mengadu apabila tidak menerima THR pada lebaran tahun ini.

"Kami ini wakil rakyat siap memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat," kata anggota DPRD OKU dari Kecamatan Lubuk Raja ini.