Kadin PMD: Dana Desa penggunaannya harus dipertanggungjawabkan

id kades, pelantikan kades

Kadin PMD: Dana Desa penggunaannya harus dipertanggungjawabkan

Pelantikan pejabat kades (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Achmad Firdaus mengatakan serapan dana desa yang dicairkan kepada setiap desa agar segera direalisasikan dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

"Penggunaan dana desa harus sesuai peruntukkannya. Dimana pihaknya telah memberikan waktu hingga akhir bulan depan," kata Firdaus pada acara pelantikan pejabat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Baturaja Barat, Rabu.

"Untuk dana desa kami perlu waktu satu setengah bulan lagi, akhir Juli harus sudah ada pertanggung-jawabannya, kalau tidak pencairan dana yang kedua akan terhambat karena dananya tidak bisa dicairkan sebelum SPJ-nya selesai," katanya.

Menurut dia, syarat pencairan dana desa sudah jelas harus selesai SPJ-nya karena jika terlambat implikasinya untuk yang ke dua juga terhambat.

Sementara, pejabat Kades Karang Agung Mesran mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT berkat rahmat-Nya dirinya sekarang bisa dilantik dan mengemban amanah sebagai Pj Kades Karang Agung.

"Ini merupakan amanah dari Allah SWT, kepercayaan dari masyarakat. Mudah-mudahan ke depan saya bisa menjalankan amanan ini dengan penuh tanggung-jawab," katanya.

Kadin PMD OKU Achmad Firdaus mengatakan, penunjukkan pejabat Kepala Desa adalah mutlak kewenangan dari Bupati OKU.

Sementara, Camat yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa dan tahu persis bagaimana karakter masyarakat dipimpinnya, maka pejabat Kepala Desa itu memang harus dari Pegawai Negeri Sipil.

Memang harus Pegawai Negeri kalau tidak maka kurang ada rasa tanggung jawab yang dimiliki, karena jika masyarakat biasa susah mengambil tindakan kalau melakukan pelanggaran, kata Firdaus.