Kemenkes Adukan iklan kesehatan ke KPID Jakarta

id Kemenkes, kpid, iklan kesehatan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Oscar Primadi

Kemenkes Adukan iklan kesehatan ke KPID Jakarta

Komisi Penyiaran Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Kesehatan mengadukan lima stasiun televisi yang menayangkan iklan yang banyak melanggar peraturan kesehatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta.

"Ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan, di antaranya mengandung pesan bersifat superlatif, berlebihan dan menggunakan testimoni pengguna atau klien," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan  Oscar Primadi melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Oscar mengatakan stasiun televisi yang diadukan adalah TV One, MNC, OChannel, JakTV dan Elshinta TV yang menyiarkan sejumlah iklan pengobatan tradisional dan produk berklaim manfaat kesehatan yang dianggap menyesatkan publik.

Pengaduan dilakukan pada Senin (12/6) dan telah ditindaklanjuti KPID DKI Jakarta dengan memanggil manajemen televisi tersebut. Iklan produk kesehatan tradisional yang melanggar aturan antara lain Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6.

Iklan itu mengesankan pengobatan tradisional tersebut ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis.

Iklan juga menggunakan model yang mengesankan dokter atau tenaga kesehatan. Bahkan iklan tersebut tanpa ragu memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit.

Padahal, Kementerian Kesehatan telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur iklan kesehatan baik melalui undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri ksehatan. Aturan tersebut memungkinkan pihak yang berwenang seperti KPI atau dinas kesehatan menindak pelanggaran pengiklan.

"Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kita langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat," tutur Oscar.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak berwenang seperti KPI, KPID, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Badan POM dan pihak lain bersama-sama melakukan pengawasan iklan kesehatan.

"Kita berproses membentuk gugus tugas pengawasan iklan lintas instansi. Kami mengimbau masyarakat juga membantu melaporkan pelanggaran iklan yang disiarkan di televisi, radio dan media lain," katanya.