Aktivis lingkungan minta perda Karhutla diterapkan

id pengendalian kebakaran hutan, lahan, Aktivis lingkungan, musim kemarau, perda karhutla, Dedek Chaniago, cara membakar

Aktivis lingkungan minta perda Karhutla diterapkan

Dokumen Polisi Padamakan Kebakaran Lahan Sejumlah anggota Polres Ogan Ilir (OI) beruasaha memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (21/3). Guna mencegah meluasnya kebakaran lahan Polres Kabupaten

Palembang (Antarasumsel.com) - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) Sumatera Selatan meminta peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2017 ini diterapkan secara maksimal.

"Peraturaran Daerah (Perda) Sumatera Selatan No.8 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun ini diterapkan maksimal sehingga dapat dicegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap," kata aktivis Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) Sumatera Selatan Dedek Chaniago, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, peraturan daerah dan aturan lainnya yang berfungsi untuk mencegah dan mengendalian kebakaran hutan dan lahan sudah saatnya diterapkan secara maksimal dengan memberikan sanksi tegas terhadap petani serta pengelola perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang terbukti sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain menegakkan aturan tersebut secara tegas, pihaknya juga meminta pemerintah daerah menyosialisasikan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel.

Melalui upaya tersebut, pengelola perusahaan besar dan masyarakat terutama di daerah rawan karhutla seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuaisn, dan Banyuasin memahami dan mengetahui hal-hal apa saja yang dilarang dalam perda sehingga tidak melakukan pelanggaran, katanya.

Dia menjelaskan, Perda No.8 Tahun 2016 itu telah ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan.

Lahirnya perda tersebut merupakan upaya untuk mengatur pencegahan penanggulangan, penanganan, dan pengawasan terhadap kebakaran hutan dan lahan di provinsi ini.

Kegiatan sosialisasi Perda Karhutla penting digalakkan memasuki musim kemarau sekarang ini sehingga dapat memberikan peringatan dini kepada masyarakat dan pengelola perusahaan perkebunan/HTI agar tidak terkena ketentuan hukum yang diatur dalam Perda itu.

Dalam Perda tersebut diatur ketentuan pidana enam bulan kurungan penjara atau pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang tertuang pada Perda Karhutla pasal 17 ayat 1, kata Rian.

Sementara sebelumnya Komandan Satgas Penanganan Karhutla Sumsel Kolonel Inf Kunto Arief Wibowo mengatakan memasuki musim kemarau 2017 pihaknya berupaya mengintensifkan kegiatan sosialisasi pencegahan.

Kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekarang ini lebih diintensifkan sehingga ketika benar-benar memasuki kemarau atau tanpa hujan dalam kurun waktu yang lama dapat dihindari karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, katanya.

Kegiatan sosialisasi itu melibatkan anggota tim darat yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan, TNI/Polri, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan menggunakan media massa, menyebar spanduk imbauan, dan menyisir sejumlah daerah yang dianggap rawan karhutla, katanya.

Dia menjeleskan, kegiatan sosialiasi lebih diintensifkan untuk mengingatkan masyarakat melakukan pencegahan dalam kondisi cuaca sekarang yang masih terdapat hujan dan kondisi titik api jumlahnya relatif sedikit atau belum berpotensi mengakibatkan karhutla.

Setelah kegiatan sosialisasi itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat daerah-daerah yang selama ini rawan karhutla dan berupaya menindak tegas siapapun yang terbukti sebagai penyebab karhutla dan dengan sengaja membuka/membersihkan lahan dengan cara membakar.

Jika mulai jarang hujan, satgas akan lebih menggalakkan patroli, penegakan hukum, serta melakukan rekayasa cuaca dengan hujan buatan.

Melalui berbagai upaya tersebut, dapat dilakukan pencegahan karhutla sejak dini dan target Sumsel bebas dari bencana kabut asap pada 2017 ini bisa diwujudkan, kata Kunto.