PGRI kecam pungutan liar PSB di Padang

id pungli, pgri, Persatuan Guru Republik Indonesia, wakil kepala sekolah, Zainal Akil, penerimaan siswa baru, ajaran baru

PGRI kecam pungutan liar PSB di Padang

Ilustrasi (Antaranews Kalssel/net)

Padang (Antarasumsel.com) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Barat mengecam adanya pungutan liar dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus kepala dan wakil kepala sekolah di Kota Padang.

"Hal itu sangat memprihatinkan, karena tidak mencontohkan teladan yang baik kepada masyarakat," kata Ketua PGRI Sumbar, Zainal Akil di Padang, Kamis.

Hal tersebut, tambahnya telah mencoreng dunia pendidikan, karena seharusnya PSB dilaksanakan secara transparan mulai kuota yang disediakan oleh sekolah hingga proses pengumuman siswa yang diterima.

"Seharusnya siswa yang diterima oleh sekolah memang benar-benar yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.

Ia berharap hal itu tidak terulang kembali di kemudian hari, karena sebagai seorang pendidik harus mencerminkan sikap dan perilaku yang baik kepada masyarakat.

Kepada orangtua, katanya jangan terimingi oleh pihak-pihak yang menjanjikan untuk kelulusan anak dalam suatu sekolah dengan imbalan berupa uang.

"Kemudian, untuk siswa ikutilah setiap seleksi dengan baik, jangan mengharapkan adanya bantuan dari pihak manapun juga," sebutnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Padang diduga melakukan pungutan liar dalam proses PSB di MTsN Model Gunung Pangilun.

"Kedua tersangka ditangkap pada Senin (12/6) di MTsN Gunung Pangilun, mereka ditangkap di ruangan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz.

Ia menambahkan kedua pelaku masing-masing menjabat sebagai Kepala Sekolah MTsN Model Gunung Pangilun Padang, Chandra Karim (45) dan Wakil Kepala Sekolah, Rahmi Jandras (41). Bersama kedua pelaku disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.880.000.