Penghuni lapas Cipinang pasok narkoba anggota DPRD

id Argo Yuwono, narkoba, obat terlarang, napi lapas, lp cipinang, bandar narkoba, anggota DPRD, pengguna narkoba

Penghuni lapas Cipinang pasok narkoba anggota DPRD

Kombes Pol Argo Yuwono. (ANTARA/Reno Esnir)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur berinisial A diduga sebagai pemasok narkoba kepada anggota DPRD Kabupaten Tabanan Bali INWP.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis, mengatakan awalnya polisi menangkap pasangan suami istri NYA (28) dan LP (32).

"Berdasarkan keterangan NYA dan LP, barang bukti narkoba didapat dari penghuni Lapas Cipinang berinisial A," kata Argo.

Usai menangkap NYA dan LP, Argo mengungkapkan petugas meringkus legislator INWP bersama seorang wanita LOS (19) di salah satu kamar hotel kawasan Pecenongan Jakarta Pusat pada Rabu (14/6).

Di kamar hotel tempat menginap INWP, petugas menemukan barang bukti sebuah alat hisap shabu-shabu (bong), sebuah cangklong, dua pipet plastik, satu plastik klip kosong bekas shabu dan satu korek api.

Petugas membawa INWP dan LOS ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif.

Selanjutnya polisi menggeledah rumah NYA dan LP di Sawah Besar Ciputat Tangerang Selatan Banten yang menemukan barang bukti 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram shabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arief Setyawan menambahkan polisi masih mendalami sejauh mana INWP mengkonsumsi narkoba.

Gidion menyatakan INWP cukup lama mengenal LP yang diduga bandar dan pengedar narkoba, serta memiliki hubungan dengan salah satu penghuni Lapas Cipinang berinisial A.

Gidion menyebutkan A berperan mengatur peredaran narkoba kepada sejumlah bandar dan pengedar seperti NYA dan LP.