Darmin: Paket kebijakan XVI terkait penguatan "INSW"

id Darmin Nasution, tata niaga barang, Indonesia National Single Window, ekonomi negara, kebijakan ekonomi XV, biaya logistik

Darmin: Paket kebijakan XVI terkait penguatan "INSW"

Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan paket kebijakan ekonomi jilid XVI masih akan terkait dengan penerbitan paket kebijakan sebelumnya yaitu penguatan peran "Indonesia National Single Window" (INSW) dan penyederhanaan tata niaga barang.

"Masih mengenai logistik, tapi tidak bisa diumumkan sekarang. Nanti paket 16 yang juga bagian dari ini, diumumkan satu bulan dari sekarang. Paket 17 yang juga bagian dari ini, terbit tiga bulan dari sekarang," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Darmin menjelaskan meski penguatan kelembagaan INSW dan tata niaga barang sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi XV, namun peran dua tema tersebut dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing akan diperjelas melalui paket kebijakan ekonomi XVI.

"Untuk paket-paket berikutnya yaitu penguatan kelembagaan dan kewenangan dari INSW, ditambah 23 regulasi tata niaga untuk Lartas, yang tadinya dideregulasi di paket 1 hingga 14, tahu-tahu muncul lagi menjadi regulasi. Ini nanti masuk di paket 16," ujar Darmin.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi XV yang bertujuan untuk menekan biaya logistik yang saat ini dirasakan masih terlalu tinggi dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik.

Paket kebijakan ini memberikan kesempatan adanya peningkatan peran dan skala usaha yang memberikan peluang bisnis bagi angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor serta meningkatkan usaha galangan kapal maupun pemeliharaan kapal di dalam negeri.

         Paket ini juga memastikan adanya kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional melalui berbagai upaya seperti mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan perizinan angkutan barang dan meringankan biaya investasi usaha kepelabuhan.

Selain itu, peningkatan kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya ikut dilakukan melalui standarisasi dokumen arus barang dalam negeri, pengembangan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu dan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.

Penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window juga masuk dalam paket ini yaitu melalui pemberian fungsi independensi badan INSW agar dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan dan kepelabuhan di seluruh Indonesia.

Kemudian INSW diberikan kewenangan untuk mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai perdagangan ilegal, membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan sebagai "competent authority" dalam integrasi ASEAN single window dan pengamanan FTA.

Paket ini juga menyederhanakan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk tim tata niaga ekspor impor dalam rangka mengurangi Lartas dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen atau mendekati rata-rata nontarif barrier negara-negara ASEAN sekitar 17 persen.

"Untuk tata niaga maupun Lartas ini banyak sekali, karena menyangkut 17 kementerian lembaga. Kita mau ubah 49 persen menjadi seperti negara ASEAN lain, yaitu 18-19 persen. Itu akan kita selesaikan agar kurang lebih kita sama dengan negara ASEAN," tambah Darmin.