Ustad Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jatim

id ym, Condotel Moya Vidi, kuasa hukum para korban, Sudarso Arief Bakuma, Yusuf Mansur, Otoritas Jasa Keuangan, investasi usaha patungan, patungan aset,

Ustad Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jatim

Ustad Yusuf Mansur . (ANTARA)

Surabaya (Antarasumsel.com) - Ustad Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sejumlah orang dari Surabaya terkait investasi "Condotel Moya Vidi" di Yogyakarta yang dinilai bermasalah.

"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban, Sudarso Arief Bakuma, di Mapolda Jatim, Kamis.

Sudarso mengatakan program investasi milik Yusuf Mansur beraneka macam.

Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat, dimana tiap sertifikat itu bernilai Rp2,7 juta.

"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," ucapnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur.

Namun Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah dua ribu orang.

"Sebelumnya investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun  investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya," kata dia.

Sudarso menjelaskan awal Yusuf Mansur menjanjikan setelah investasi dikumpulkan, nantinya investasi tersebut akan dibangun.

Setalah itu, lanjutnya, investasi "Condotel Moya Vidi" tersebut tak jadi dibangun dan dialihkan, namun sampai sekarang justru semakin tak jelas.

"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi," ucapnya.

Pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso Arief Bakuma melapor ke Bariskrim Polri dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan