Seorang napi Lapas Permisan Nusakambangan diduga kabur

id napi kabur, melarikan diri, lapas nusakambangan, Abdul Aris, Lembaga Pemasyarakatan, Kelas II-A Permisan

Seorang napi Lapas Permisan Nusakambangan diduga kabur

Ilustrasi- Napi kabur dari penjara . (ANTARA News / Insan Mubarak)

Purwokerto (Antarasumsel.com) - Seorang narapidana kasus perampokan diduga kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan hingga saat ini masih dalam pencarian.

Saat dihubungi dari Purwokerto, Selasa, Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris mengatakan napi tersebut bernama Kadarmono (46), warga Kelurahan Sekaran RT 03 RW 01, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

"Dia merupakan terpidana kasus perampokan dengan masa hukuman 14 tahun dan sisa pidananya empat tahun sehingga akan bebas pada tahun 2021," katanya.

Ia mengatakan sejak satu tahun lalu, Kadarmono bekerja di peternakan sapi milik Lapas Permisan karena yang bersangkutan sedang menjalani masa asimilasi.

"Jadi, setiap pagi dia berangkat dan sore harinya pulang ke Lapas Permisan. Namun pada hari Senin (19/6), saat apel siang yang berangkutan tidak ada di tempat dan selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, petugas mencari Kadarmono berikut sapi-sapinya karena dia tidak biasanya mengembalakan sapi," kata Aris yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.

Setelah dicari ke hutan hingga pukul 18.00 WIB, kata dia, petugas lapas menemukan 15 ekor sapi yang digembala oleh Kadarmono sedangkan napi asimilasi tersebut tidak ditemukan.

Oleh karena itulah, lanjut dia, petugas melaporkan adanya kejadian pelarian.

"Cuma pelarian itu apa karena dia takut sapinya enggak ketemu waktu itu kan atau dia sengaja lari. Sepeda motor yang dia gunakan ditemukan di simpang Karanganyar, berarti dia mencari ke dalam (hutan) karena sapi-sapinya sempat masuk ke sawah orang lalu diusir dan lari ke hutan. Bisa saja dia tersesat di dalam hutan karena kalau memang mau kabur, peluangnya banyak," katanya.

Terkait dengan hal itu, Aris mengatakan pihaknya memberi waktu selama 24 jam sehingga jika hingga Selasa (20/6) sore tidak ditemukan, akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kendati demikian, dia mengatakan upaya pencarian terhadap Kadarmono telah dilakukan oleh petugas lapas dan anggota Kepolisian Subsektor Nusakambangan sejak Senin (19/6) malam.

"Kami juga melibatkan TNI untuk ikut membantu pencarian sesuai dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya). Aparat TNI membantu pencarian di luar Nusakambangan seperti TNI Angkatan Laut di wilayah perairan. Tadi malam juga dilakukan pemasangan foto napi tersebut di sejumlah lokasi seperti Klaces, Kecamatan Kampung Laut dan pintu-pintu keluar dari Nusakambangan," katanya.

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Lapas II-A Permisan Supriyanto mengatakan upaya pencarian terhadap napi yang diduga kabur itu masih dilakukan.

      
"Mohon doanya agar dapat segera ditemukan," katanya.