KY: Rekrutmen hakim harus menjawab kebutuhan peradilan

id Farid Wajdi, Komisi Yudisial, hakim, pengadilan

KY: Rekrutmen hakim harus menjawab kebutuhan peradilan

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menilai bahwa jumlah hakim yang akan direkrut oleh Mahkamah Agung (MA) sejatinya tidak hanya untuk memenuhi jumlah hakim yang akan pensiun.

"Perhitungan jumlah kebutuhan rekrutmen hakim harus benar-benar menjawab kebutuhan dunia peradilan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan begitu, jumlah hakim yang direkrut juga harus mempertimbangkan pola distribusi hakim pada saat ini, kata Farid.

Artinya jumlah persebaran hakim di suatu daerah harus disesuaikan dengan jumlah perkara di daerah tersebut.

"Jangan semata-mata menuruti jumlah yang pensiun atau kosongnya rekrutmen hakim selama beberapa tahun ini," tambah Farid.

MA berencana melakukan rekrutmen 1.600 hakim pada Juli 2016 melalui seleksi CPNS.

MA sendiri telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal, setelah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa pada dasarnya KY memahami kebutuhan yang ada pada badan peradilan, namun hendaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Karena masyarakat Indonesia menginginkan generasi hakim yang baru dan generasi hakim yang tentu saja jauh lebih baik," ujar Farid.