Menkominfo resmikan "Pelayanan Prima" permudah akses publik

id Rudiantara, Menkominfo, digital, sistem digital

Menkominfo resmikan "Pelayanan Prima" permudah akses publik

Rudiantara . (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meresmikan "Pelayanan Prima", yang merupakan layanan terpadu satu pintu berbasis daring, untuk mempermudah dan mempercepat publik mengakses layanan yang disediakan Kemenkominfo.

"Kominfo itu harus menjadi kementerian terdepan yang menggunakan sistem digital dalam pelayanannya, sehingga pemakaian teknologi lebih diarahkan saat ini," ujar Rudiantara di  Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu.

Apalagi, di era teknologi informasi yang pesat ini kecepatan merupakan suatu hal yang sangat penting, sehingga Presiden Joko Widodo juga telah menekankan para ASN menerapkan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government.

Terkait dengan itu, menurut Rudiantara, sejak 2015 Kemenkominfo telah memangkas waktu pelayanan manual dalam memberikan jasanya kepada publik, dengan mengeluarkan peraturan tentang pengurangan jumlah hari dalam memberikan perizinan, dari 50 hari menjadi 20 hari.

Namun, dengan hadirnya Pelayanan Prima ini, masyarakat kini akan lebih diuntungkan karena sudah sepenuhnya dapat mengakses jasa Kemenkominfo secara daring, dan tidak perlu lagi terbelit masalah birokrasi.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli menerangkan bahwa Pelayanan Prima ini memberikan manfaat bagi masyarakat untuk semua jenis layanan informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

"Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Kominfo dan Call Center 159, bagi pengguna jasa yang ingin berkonsultasi terkait layanan kami," jelas dia.

Ramli juga mengatakan pemohon perizinan bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran, pada 2016 sudah dapat mengajukan perizinan baru dan perpanjangan izin melalui situs www.pelayananprimaditjenppi.go.id.  
Pengunjung situs yang menemui kesulitan dapat juga dipandu secara jarak jauh oleh agen melalui Call Center 159, yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB, pada hari kerja.

Layanan Call Center 159 itu juga menyalurkan bantuan pada pengajuan permohonan izin baru dan perpanjangan izin bidang pos, telekomunikasi, spektrum frekuensi & sertifikasi perangkat serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, selain menerima aduan layanan telekomunikasi, ujar Ramli.

"Ke depannya diharapkan semua layanan ini akan meningkatkan kemampuan daya saing investasi dan kemudahan di dalam menciptakan peluang usaha atau investasi di dalam negeri. Walaupun kami menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus disempurnakan, salah satunya dengan melakukan integrasi data dengan berbagai instansi lainnya di luar Kominfo," kata dia kemudian.

Peluncuran Pelayanan Prima Kementerian Kominfo ini juga dihadiri Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, serta perwakilan dari Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan beserta Badan Koordinasi Penanaman Modal.