Senator: Penataan sistem pendidikan pertimbangkan disparitas

id pendidikan, sekolah, peraturan menteri, Hari Sekolah, DPD RI, Fahira,

Senator: Penataan sistem pendidikan pertimbangkan disparitas

Ilustrasi (ANTARA)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Penataan ulang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang akan diubah menjadi peraturan presiden perlu mempertimbangkan disparitas atau perbedaan kemampuan sekolah di berbagai daerah, kata Fahira Idris.

Menurut Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, tantangan penerapan "Full Day School" lima hari sekolah seperti tertuang dalam Permendikbud 23/2017 dalam rangka penguatan pendidikan karakter, yaitu perbedaan kondisi geografis daerah dengan berbagai keterbatasannya.

Selain itu, beberapa tantangan lainnya seperti keanekaragaman budaya; persebaran guru baik kualitas maupun kuantitas yang tidak merata khususnya di daerah pelosok, kepulauan dan perbatasan; masalah kecukupan pembiayaan; keterbatasan sarana prasarana belajar dan infrastruktur khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar; lemah sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan; dan terbatas pendampingan orang tua dan komite sekolah.

"Tantangan-tantangan itu harus ada kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif, karena jika tidak, kebijakan apa pun di bidang pendidikan tidak akan optimal mengubah wajah pendidikan kita saat ini. Artinya, apapun kebijakan atau regulasi di bidang pendidikan harus didahului dengan kajian yang matang dan melewati proses uji publik yang komprehensif," kata Fahira pula.

Dia berharap ke depan tidak ada lagi penetapan sebuah kebijakan pendidikan yang membuat polemik dan kegaduhan di masyarakat.

Fahira meminta agar pemerintah terlebih dulu memperhatikan berbagai ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tersirat menyampaikan fakta peran pemerintah daerah dalam pendidikan dan karakteristik daerah berbeda-beda, sebelum menata ulang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menjadi Perpres.

"Tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama. Sisi geografis, finansial maupun dukungan sarana prasarana di daerah juga berbeda, sehingga tidak dapat digeneralisasi penerapan 'full day school' tanpa memperhatikan karakteristik wilayah. Nanti dalam perumusannya, Perpres wajib memperhatikan hal ini," kata Fahira lagi.*