DPR: Perseteruan tiga lembaga harus diakhiri

id Bambang Soesatyo, pansus kpk, Hak Angket KPK, pemanggilan paksa, Miryam S Haryani, dpr, lembaga negara, perseteruan, keributan politik

DPR: Perseteruan tiga lembaga harus diakhiri

Bambang Soesatyo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai kesan adanya perseteruan antara DPR, KPK, dan Kepolisian terkait perbedaan pandangan memanggil tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani, harus segera diakhiri karena akan merugikan institusi masing-masing.

"Saya setuju dengan pendapat Prof Jimly Asshiddiqie bahwa kesan adanya perseteruan antara DPR, KPK dan Polri harus diakhiri.

Karena tidak ada gunanya dan bahkan dapat merugikan ketiga lembaga itu sendiri," kata Bambang di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan dirinya sudah komunikasi dengan ketua KPK, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Pol Syafrudin pada Kamis (22/6) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut Bambang, dirinya sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, dan pimpinan komisi lainnya adalah orang yang paling bertanggung jawab jika hubungan DPR dengan Polri dan KPK sebagai mitra Komisi III terganggu.

"Apalagi sampai mempengaruhi tensi politik menjelang hari raya idul fitri," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah menunjuk Wakapolri untuj membangun komunikasi, baik dengan pimpinan KPK maupun dengan DPR, khususnya dengan Pansus Hak Angket.

Dia berharap dari komunikasi tersebut bisa ditemukan solusi hukum dan politik terbaik bagi semua pihak, tanpa harus ada institusi yang merasa kehilangan muka.

"Kami tidak ingin kegaduhan yang berkembang beberapa hari ini antara DPR, KPK dan Polri dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mencoba mengail di air keruh dan mengambil keuntungan," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pansus Angket KPK terkait beda pandangan mengenai aturan jemput paksa Miryam.

Kapolri mengatakan institusinya akan mengutus Wakil kapolri Komjen Pol Syafruddin dan tim hukum Kepolisian ke DPR untuk berkomunikasi dan menjelaskan mengenai aspek hukum UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).