Dirjen: Penerbangan balon udara harus terkontrol

id balon udara, Perhubungan Udara, Agus Santoso, Bandara Internasional, Adisutjipto Yogyakarta, ganggu penerbangan

Dirjen: Penerbangan balon udara harus terkontrol

Tradisi Pesta Balon Udara Warga menerbangkan balon udara yang terbuat dari kertas saat tradisi pesta balon di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, Jumat (24/7). Tradisi balon udara digelar warga setempat setiap Hari Raya Ketupat atau L

Sleman (Antarasumsel.com) - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemeterian Perhubungan Agus Santoso menegaskan penerbangan balon udara dalam kegiatan tertentu tetap harus terkontrol demi keselamatan perjalanan penerbangan pesawat udara.

"Balon udara yang diterbangkan ke angkasa tidak boleh tanpa kontrol harus diikat. Balon udara ini sangat luar biasa bisa mengancam keselamatan transportasi udara," kata Agus Santoso di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, untuk mengantiusipasi terulangnya kejadian tahun lalu di mana suatu acara dengan penerbangan balon udara dalam jumlah besar yang sempat mengganggu pandangan pilot pesawat maka penerbangan balon udara tetap harus mendukung keselamatan transportasi udara.

"Balon udara tanpa awak juga dapat berpotensi masuk ke mesin pesawat sehingga  pesawat mengalami gagal mesin," katanya.

Ia mencontohkan kegiatan festival balon udara yang biasa digelar setiap tahunnya di wilayah Jawa Tengah, seperti Magelang dan Wonosobo, merupakan tradisi dan kreativitas masyarakjat dalam merayakan Lebaran

"Namun balon udara tanpa awak ini berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, karena balon udara yang terbang dengan diisi gas ini mampu terbang hingga ketinggian 25 ribu feet. Untuk itu kami mengimbau agar balon udara yang diterbangkan diikat sehingga masih bisa dikontrol," katanya.

Agus menyebutkan tahun lalu balon udara yang diterbangkan sempat menghalangi pandangan pilot ketika menerbangkan pesawat dari Jakarta ke Yogyakarta.

"Selain menghalangi pandangan pilot, balon udara juga dikhawatirkan berpotensi masuk masuk pada mesin dan mengganggu kerja baling-baling sehingga mesin pesawat mati," katanya.

Ia mengatakan jika terjadi demikian maka pesawat mengalami gagal mesin dan bisa meledak.

"Balon udara tanpa awak ini juga tidak terdeteksi radar sehingga membahayakan keselamatan penerbangan. Jika balon udara menempel di bagian bawah pesawat maka akan menutup sensor, maka ketinggian pesawat menjadi tidak bisa terdeteksi oleh 'air trafict control' (ATC)," katanya.

Ia mengatakan semua hal yang membahayakan penerbangan bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata.

"Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta," katanya.