DPR ingatkan pemerintah perbantuan TNI ke Filipina

id dpr, tni, TB. Hasanuddin, pengiriman prajurit tni, malawi, filipina, menumpas ISIS, undang-undang indonesia

DPR ingatkan pemerintah perbantuan TNI ke Filipina

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengingatkan pemerintah terkait rencana mengirimkan pasukan TNI ke Filipina untuk membantu menumpas ISIS karena pengiriman pasukan  melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang.

"Pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang undang meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan beberapa alasan, pertama apabila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurut dia, dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat itu.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

Salah satunya menurut dia, pengiriman Satuan Tugas (satgas) TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.

TB Hasanuddin menjelaskan alasan kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

"Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan. OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," katanya.

Ketiga menurut dia, apabila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu menurut dia, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6 dalam UU TNI, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.

"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah  bendera PBB," ujarnya.

Dia menilai meskipun Indonesia terikat dalam komunitas bangsa-bangsa ASEAN namun bukan merupakan pakta pertahanan bersama sehingga Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.

Menurut dia, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina.