Jakarta (Antarasumsel.com) - Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengingatkan pemerintah terkait rencana mengirimkan pasukan TNI ke Filipina untuk membantu menumpas ISIS karena pengiriman pasukan melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang.
"Pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang undang meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan beberapa alasan, pertama apabila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut dia, dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat itu.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Salah satunya menurut dia, pengiriman Satuan Tugas (satgas) TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.
TB Hasanuddin menjelaskan alasan kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
"Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan. OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," katanya.
Ketiga menurut dia, apabila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
Selain itu menurut dia, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6 dalam UU TNI, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ujarnya.
Dia menilai meskipun Indonesia terikat dalam komunitas bangsa-bangsa ASEAN namun bukan merupakan pakta pertahanan bersama sehingga Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.
Menurut dia, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina.
Berita Terkait
TNI sebut korban penganiayaan adalah anggota KKB
Sabtu, 23 Maret 2024 23:44 Wib
Kodim 0403 optimalkan pemanfaatan 5.000 hektare lahan pertanian di OKU Timur
Rabu, 20 Maret 2024 12:58 Wib
Satu prajurit gugur saat baku tembak TNI-OPM
Senin, 18 Maret 2024 16:26 Wib
TNI AL dan Angkatan Laut AS godok materi Latma CARAT 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 21:47 Wib
Bahagia itu sederhana, bisa naik mobil patroli TNI mereka sudah senang
Jumat, 15 Maret 2024 20:09 Wib
Presiden bertolak ke Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja
Kamis, 14 Maret 2024 10:31 Wib
Kopaska latihan peperangan khusus di Selat Sunda sampai 10 Maret 2024
Kamis, 7 Maret 2024 14:51 Wib
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 Wib