Sampit (Antarasumsel.com) - Kasus temuan bayi di Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil diungkap bahwa perempuan yang merupakan orangtua yang tega membuang bayinya sendiri ini diketahui baru saja lulus sekolah dasar.
"Pelaku masih anak di bawah umur. Dia melahirkan sendiri, kemudian pergi ke rumah rekannya karena takut," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Selasa.
Pelaku berinisial R berusia 13 tahun merupakan anak karyawan perkebunan kelapa sawit. Pergaulan bebas membuatnya mengandung janin hasil hubungan terlarang dengan seorang pekerja lepas asal Kupang.
Ironisnya, pria dewasa yang menghamilinya itu pulang ke daerah asalnya. Sempat berhasil dihubungi, kemudian pria itu tidak diketahui lagi keberadaannya.
Pada Kamis (29/6) sekitar pukul 21.30 WIB, R sakit perut dan berjalan sekitar 150 meter dari rumahnya menuju kebun sawit. Dia melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan orang lain di areal kebun sawit Blok 107 Divisi IIB Bedeng Utara PT BSK I Kecamatan Telawang. Dia kemudian pergi ke rumah rekannya di kawasan itu.
Bayi laki-laki dengan berat sekitar 2 kg dan panjang 44 cm itu ditemukan dalam kondisi hidup oleh dua warga yang sedang mencari jamur pada Jumat (30/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Warga bernama Ogit menemukan bayi itu setelah melihat anjingnya mendekati benda yang ternyata bayi malang tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari warga bahwa ada perempuan yang memeriksakan kesehatan, diduga usai melahirkan. Polsek Kotabesi kemudian memanggil perempuan itu yang ternyata adalah R. Di hadapan petugas, R mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah bayi yang dilahirkannya.
"Kasus ini tetap kami proses meski pelakunya masih di bawah umur. Namun prosesnya tentu memperhatikan kondisi yang bersangkutan yang merupakan anak di bawah umur. Saat ini dia kami titipkan kepada orangtuanya," kata Muchtar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang Tindak Pidana Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong atau Pasal 778 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2012 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, bayi laki-laki itu masih dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. Saat ini kondisinya sehat dan banyak warga yang berniat mengadopsi bayi tersebut.
Berita Terkait
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Enam bayi di Gaza utara meninggal akibat kurang gizi
Kamis, 29 Februari 2024 13:41 Wib
Kak Seto: perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Sabtu, 24 Februari 2024 11:34 Wib
Dianggap tak wajar, makam bayi yang meninggal di panti asuhan dibongkar
Senin, 12 Februari 2024 16:40 Wib
Ibu hamil kurang dari 21 tahun kepala bayinya berisiko terjepit
Rabu, 7 Februari 2024 16:08 Wib
Polisi tangkap seorang ibu kandung buang bayi ke sungai
Jumat, 2 Februari 2024 14:23 Wib
Pakar tak anjurkan penambahan bumbu pada MPASI yang dikonsumsi bayi
Jumat, 2 Februari 2024 11:51 Wib
Ahli Gizi kemukakan Six Pas sebagai metode pemberian MPASI
Kamis, 1 Februari 2024 15:06 Wib