Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 2011 sudah menerapkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakuan sejak dirilisnya Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011, dan ada cara bagi pemilik kendaraan untuk menghindarinya.
Namun pemberlakuan kebijakan ini nampaknya belum disadari penuh sehingga mengakibatkan masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) mengalami "pembengkakan" pajak kendaraan bermotornya, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabanpenda) Sumsel, Marwan Fansuri di Palembang, Rabu.
Dijelaskannya, meski sudah lama diterapkan sejak tahun 2011, namun banyak wajib pajak belum paham dan mengerti benar, dan salah satu hal perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak, adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.
Ia mencontohkan, banyak kasus dimana pemilik kendaraan kaget, pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar. Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah dan setelah diusut, ternyata kendaraan lama sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
"Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Bikin laporan ke Samsat dimana kendaraan tercatat. Misalnya, Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana," kata Marwan.
Ia mengatakan, untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya atau gratis.
Pemilik tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat dan prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.
"Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.
Dikatakannya, dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Sementara, Kepala UPTB Palembang II Bapenda Sumsel, Herryandi Sinulingga menginformasikan cara-cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual diantaranya Isi form blokir (bermaterai Rp. 6.000), copy KTP/SIM, Kartu Keluarga.
Selanjutnya, data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK), salinan pajak, surat kuasa (bermaterai Rp6.000) dan copy KTP penerima kuasa, Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Sedangkan tarif progresif besarannya adalah kepemilikan ke 2 sebesar dua persen, kepemilikan ke 3 sebesar 2,25 persen, dan kepemilikan keempat dan seterusnya sebesar 2,5 persen.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib