Kabanpenda: Cara hindari pajak progresif kendaraan

id pajak, pajak kendaraan

Kabanpenda: Cara hindari pajak progresif kendaraan

Wajib Pajak antre membayar pajak kendaraan di Samsat Corner (Ist/Antarasumsel.com/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 2011 sudah menerapkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakuan sejak dirilisnya Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011, dan ada cara bagi pemilik kendaraan untuk menghindarinya.

Namun pemberlakuan kebijakan ini nampaknya belum disadari penuh sehingga mengakibatkan masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) mengalami "pembengkakan" pajak kendaraan bermotornya, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabanpenda) Sumsel, Marwan Fansuri di Palembang, Rabu.

Dijelaskannya, meski sudah lama diterapkan sejak tahun 2011, namun banyak wajib pajak belum paham dan mengerti benar, dan salah satu hal perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak, adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.

Ia mencontohkan, banyak kasus dimana pemilik kendaraan kaget, pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar. Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah dan setelah diusut, ternyata kendaraan lama sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

"Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Bikin laporan ke Samsat dimana kendaraan tercatat. Misalnya, Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana," kata Marwan.

Ia mengatakan, untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya atau gratis.

Pemilik tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat dan prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.

"Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.

Dikatakannya, dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Sementara, Kepala UPTB Palembang II Bapenda Sumsel, Herryandi Sinulingga menginformasikan cara-cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual diantaranya Isi form blokir (bermaterai Rp. 6.000), copy KTP/SIM, Kartu Keluarga.

Selanjutnya, data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK), salinan pajak, surat kuasa (bermaterai Rp6.000) dan copy KTP penerima kuasa, Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Sedangkan tarif progresif besarannya adalah kepemilikan ke 2 sebesar dua persen, kepemilikan ke 3 sebesar 2,25 persen, dan kepemilikan keempat dan seterusnya sebesar 2,5 persen.