56 Aparatur Sipil Negara akan disanksi

id bupati, bupati oku

56 Aparatur Sipil Negara akan disanksi

Bupati OKU Kuryana Aziz (Antarasumsel.com/Edo Purmana/Parni)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan akan dikenakan sanksi, karena bolos kerja walaupun telah mendapat kesempatan libur panjang Idul Fitri 2017.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan diberi sanksi mulai dari penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat, kata Sekda Ogan Komering Ulu (OKU), Marwan Sobrie di Baturaja, Rabu.

Pernyataan Sekda itu disampaikan ketika menghadiri rapat di ruang Abdi Praja Pemkab setempat yang dipimpin Bupati, Kuryana Azis dan seluruh pejabat eselon dengan agenda pembahasan sanksi bagi ASN tidak disiplin.

Pada rapat memfokuskan pendataan jumlah pegawai ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama pasca libur bersama pada Senin (3/7). Dimana sebelumnya Bupati OKU dan Wakil Bupati serta Sekda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh SKPD.

Dimana tim sidak yang dibagi menjadi tiga tim terdiri atas tim dipimpin langsung bupati, tim dipimpin wakil bupati dan tim dipimpin Sekda OKU hasilnya sebanyak 56 orang pegawai di lingkungan Pemkab OKU bolos kerja.

Dari jumlah tersebut belum termasuk pegawai honor yang tidak masuk kerja di hari pertama dengan alasan beragam, di antaranya keluarga sakit, urusan keluarga, sakit dan tanpa keterangan.

Pada rapat tersebut Bupati Kuryana Azis meminta kepada Sekda OKU untuk menindaklanjuti ketidak disiplinan para pegawai yang bolos kerja di hari pertama kerja pasca libur bersama.

"Saya minta Sekda bersama tim untuk segera mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada pegawainya tidak masuk kerja kemarin sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bupati.

Sementara Sekda OKU, Marwan Sobrie mengatakan bahwa setiap pegawai yang tidak masuk kerja akan diperiksa secara intensif untuk mengetahui sejauh mana alasan mereka.

"Mereka ini akan di BAP terlebih dahulu oleh atasan meraka dan nanti hasilnya akan disampaikan kepada tim untuk seterusnya ditentukan sanksi apa yang akan diterapkan bagi pegawai tidak masuk kerja," jelas Sekda.

Hasilnya, masih menunggu dari SKPD masing-masing mengingat sampai sekarang masih ada ASN yang belum ngantor.

"Sanksinya sudah jelas. Tidak akan melenceng dari PP 53. Mulai dari penundaan gaji hingga penundaan kenaikana pangkat," kata Marwan Sobrie.