37 Pengacara siap dampingi wartawan Sindo

id sindo, karyawan sindo , phk, sindo sumsel, pengacara, demo

37 Pengacara siap dampingi wartawan Sindo

Wartawan/Karyawan Harian Seputar Indonesia (Sindo) Biro Palembang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melakukan unjuk rasa. (Antarasumsel.com/Feny Selly/17)

....Waktu itu kami sepakat menolak uang kebijaksanaan perusahaan dan manajemen berjanji untuk datang lagi dan mencarikan jalan terbaik, tapi hingga hari ini tidak kunjung datang....
Palembang (Antarasumsel.com) - Sebanyak 37 orang pengacara bersama Lembaga Bantuan Hukum Peradi Palembang menyatakan siap mengawal dan mendampingi eks wartawan/karyawan Koran Harian Seputar Indonesia (Sindo) Biro Palembang  yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pihak manajeman perusahaan.

"Sebagai perusahaan besar PT Media Nusantara Informasi (MNI) seharusnya memiliki kemampuan untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," Kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat selaku ketua Tim Advokas karyawan Koran Sindo Palembang April Firdaus, Kamis.

Ia mengatakan, ketidakhadiran pihak MNI pada pertemuan pertama ini juga disayangkan perwakilan Persekusi yang juga mantan Koordinator Liputan di Koran Sindo Fajri Hidayat.

Pertemuan pertama ini merupakan inisiatif pihak karyawan Sindo terkena PHK undangan sudah kami layangkan, tetapi tidak ada konfirmasi dari perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Untuk itu pihak karyawan Sindo yang di PHK saat ini bersiap untuk melanjutkan perjuangan lewat pertemuan kedua pada Selasa (11/7).

"Apabila pertemuan kedua Pihak PT MNI tidak menunjukkan itikad baik maka kami juga mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja RI, segera melakukan tindakan dan memanggil serta menjatuhkan sanksi kepada PT MNI dan MNC Grup karena diduga melakukan pelanggaran UU Tenaga Kerja," kata April Firdaus.

Sementara, pada 11 Juni lalu Pihak PT MNI mengungumkan penutupan sejumlah Biro Daerah Koran Sindo yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja karyawan di tiap biro.

Pihak manajemen menawarkan uang kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan Undang Undang ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan kebutuhan hak oleh pekerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk pemenuhan hak tercantum dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

"Waktu itu kami sepakat menolak uang kebijaksanaan dari perusahaan dan manajemen  berjanji untuk datang lagi dan mencarikan jalan terbaik, tapi hingga hari ini tidak kunjung datang," ungkap Fajri.

Di tengah perjuangan eks karyawan Sindo ini salah satu rekan mereka yang sudah setahun dirawat karena Leukimia kondisinya menjadi drop dan meninggal dunia pada Minggu (2/7) lalu.