Palembang (Antarasumsel.com) - Pelaksana Tugas Sekda Pemprov Sumsel, Joko Imam Sentosa mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap akan memberikan tunjangan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di provinsi tersebut.
Gubernur tetap memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang telah diberikan selama ini, kata Sekda di Palembang, Jumat.
Dia mengatakan, mengenai besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Sumsel.
Tambahan atau tunjangan penghasilan pegawai itu tetap diberikan tetapi tidak sebesar tahun sebelumnya, karena disesuaikan dengan kondisi perekonomian sekarang belum begitu baik.
Menurut dia, tunjangan penghasilan itu sebagai bonus gubernur untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Namun, walaupun demikian kinerja pegawai tetap menjadi prioritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebelumnya saat halal bihalal dengan para pegawai mengatakan, tunjangan penghasilan pegawai tetap diberikan sebagai motivasi pegawai supaya semakin maksimal dalam bekerja.
Berita Terkait
Pj Bupati Muba bagikan sembako dan THR ke santri ponpes
Sabtu, 30 Maret 2024 20:19 Wib
Pemkab OKU Timur sediakan Rp45,7 miliar untuk bayar THR ASN
Jumat, 29 Maret 2024 23:00 Wib
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
Ketentuan pemberian THR 2024
Jumat, 22 Maret 2024 11:20 Wib
Menaker: THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran
Rabu, 13 Maret 2024 16:26 Wib
Pemkab OKU alokasikan dana Tukin ASN Rp75 miliar
Selasa, 9 Januari 2024 18:28 Wib
Presiden upayakan pencairan tunjangan kinerja KPU rampung Januari2024
Sabtu, 30 Desember 2023 15:24 Wib
Menpan RB sebut Pemerintah siapkan insentif ASN pionir pindah ke IKN
Selasa, 31 Oktober 2023 15:33 Wib