Kanwil Kemkumham Sumsel tingkatkan pengamanan Lapas

id Kemkumham, lp, lembaga pemasyarakatan, Sudirman D Hury, rumah tahanan negara

Kanwil Kemkumham Sumsel tingkatkan pengamanan Lapas

Ilustrasi . (Ist)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan meningkatkan pengamanan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mencegah terulangnya tahanan melarikan diri dan aksi yang berujung anarkis.

"Pengamanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) akan lebih ditingkatkan lagi sehingga dapat ditangani dengan cepat setiap kegiatan warga binaan yang mengarah kepada tindakan negatif tersebut," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Sudirman D Hury, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, untuk meningkatkan pengamanan, petugas sipir penjara diperintahkan melakukan pengawasan aktivitas penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, termasuk barang bawaan pembezuk.

Terlepas adanya warga binaan yang berupaya melarikan diri dan melakukan aksi unjuk rasa berujung rusuh/anarkhis seperti di Lapas Narkoba yang berada di daerah perbatasan Palembang-Banyuasin pada Kamis (6/7), secara umum narapidana atau warga binaan di 20 Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan yang tersebar di 17 kabupaten/kota wilayah Sumsel bisa dikendalikan dan dibina dengan baik.

Meskipun kondisi lapas dan rutan di provinsi ini mengalami kelebihan penghuni hingga di atas 100 persen, kegiatan pembinaan terhadap narapidana bisa dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan.

Warga binaan bisa menjalani hukuman dengan tertib walaupun sebagian besar berada dalam ruangan tahanan yang berisi penghuni melebihi jumlah kapasitas ruangan yang tersedia.

Selain meningkatkan pengamanan, guna menutup celah tahanan melarikan diri dan terjadinya kerusuhan, pihaknya berupaya melakukan pendekatan, meminimalkan keluhan, serta memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang terbukti melanggar aturan.

Sanksi bagi warga binaan yang melanggar aturan di dalam lapas dan rutan seperti tidak diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum tertentu seperti hari besar keagamaan dan peringatan hari kemerdekaan, selain itu bagi yang melakukan tindakan pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata Sudirman.