Satgas tuntaskan penanganan konflik agraria Musi Banyuasin

id konflik agraria, satgas, penanganan konflik

Satgas tuntaskan penanganan konflik agraria Musi Banyuasin

Anwar Sadat. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Sejumlah konflik agraria yang ditangani sekarang ini secara bertahap akan dituntaskan sehingga tidak menimbulkan masalah yang berpotensi terjadi bentrok...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Satuan tugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berupaya menuntaskan sejumlah kasus konflik agraria yang ditangani dalam setahun terakhir ini.

"Sejumlah konflik agraria yang ditangani sekarang ini secara bertahap akan dituntaskan sehingga tidak menimbulkan masalah yang berpotensi terjadi bentrok antara masyarakat dengan perusahaan atau antarpihak yang berkonflik," kata Ketua Satgas Percepatan Penyelesiaan Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (P2KA SDA) Kabupaten Musi Banyuasin Anwar Sadat, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, hingga kini pihaknya menangani sembilan kasus konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan berskala nasional dan internasional.

Untuk menyelesaikan konflik agraria yang sekarang dalam proses mediasi, pihaknya menyiapkan lima langkah penanganan konflik agraria dan sumber daya alam.

"Kabupaten ini memiliki kawasan hutan, lahan perkebunan, dan hasil tambang yang cukup besar, kekayaan sumber daya alam itu berpotensi memicu terjadinya konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan, sehingga memerlukan tindakan penanganan yang tepat," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada lima langkah penanganan konflik agraria dan SDA yang telah disiapkan pihaknya yakni menyusun pola komunikasi dan koordinasi antarkomponen satuan tugas (satgas) yang tediri dari penanggung jawab, badan pertimbangan, dan pelaksana satgas.

Menyusun mekanisme penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jalan musyawarah dan dialog yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Menyusun jadwal dan agenda penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam, menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait baik tingkat nasional, provinsi, maupun daerah dalam urusan tugas penyelesaian konflik agraria dan SDA.

Kemudian mengendalikan, memantau, mengevaluasi, menyusuan, laporan hasil pelaksanaan penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam di Bumi Srasan Sekate itu, katanya.

Sebelumnya, Pemkab Musi Banyuasin menggelar Lokakarya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Model Penyelesaian dan Penanganan Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam kabupaten setempat.

Plt Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Apriyadi dalam lokakarya itu menjelaskan bahwa kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.265,96 km2 atau sekitar 1,4 juta hektare dengan perincian 645.000 ha atau sekitar 46 persen kawasan hutan dan 755.000 ha atau sekitar 54 persen areal penggunaan lain (APL) atau nonkawasan dengan jumlah penduduk sekitar 602.027 jiwa.

Kemudian total konsesi lahan seluas 512.000 ha diberikan kepada perusahaan tambang, hutan tanaman industri (HTI), perkebunan karet dan kelapa sawit yang tersebar di 14 kecamatan.

Kondisi wilayah dan potensi daerah tersebut sangat rawan terjadinya konflik agraria dan SDA, sehingga Pemkab Musi Banyuasin mendorong Satgas P2KA SDA melakukan berbagai persiapan antisipasi agar jika timbul konflik dapat diselesaikan dengan baik secara cepat dan tepat, kata Apriyadi.