Bapenda terus berupaya tingkatkan PAD Sumsel 2017

id air, pajak air permukaan, dispenda, pad

Bapenda  terus berupaya tingkatkan PAD Sumsel 2017

Pungutan pajak pemanfaatan air permukaan (Antarasumsel.com/Bapenda/17)

....Air permukaan yang dimanfaatkan pihak ketiga diwajibkan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan di lokasi sekitarnya....
Palembang (Antarasumsel.com) - Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan, Marwan Fansuri menyatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pemasukan melalui Pendapatan Asli Daerah tahun 2017.

Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumsel selain melalui pajak kendaraan bermotor (PKB), juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), kata Marwan Fansuri di Palembang, Selasa.

Salah satu upaya dilakukan tim di lapangan khususnya unit pelaksana teknis badan (UPTB) yang tersebar di 17 kabupaten/kota sedang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk menagih pajak kendaraan alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan termasuk pajak lainnya untuk peningkatan PAD Provinsi Sumsel.

Ia menjelaskan, khusus pajak air permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfataan air permukaan.

Oleh karena itu, ia mengimbau, wajib pajak yang mempergunakan air permukaan bersumber dari sungai, rawa, danau dan gunung setiap bulannya segera untuk tertib dan disiplin serta taat membayar pajak dimaksud dan menyampaikan laporanya ke Bapenda Provinsi Sumsel melalui Kantor UPTB.

Mengingat pemanfaatan air permukaan tersebut dikenakan PAP per M3 sebesar Rp450 bagi pihak ketiga/ swasta, dan untuk harga dasar air digunkan BUMN/BUMD yang memberikan pelayanan publik hanya Rp100/M3 mengacu kepada regulasi dimaksud.

Ia menambahkan, air permukaan yang dimanfaatkan pihak ketiga diwajibkan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan di lokasi sekitarnya.

"Sementara, bagi perusahaan-perusahan memanfaatkan juga untuk tertib dan disiplin melaksanakan kewajibannya, sebab data perusahaan pemerintah dan swasta pemanfaatan air permukaan yang bergerak di Sumsel ada pada kami, dan secara acak bersama tim akan inspeksi mendadak serta akan merilis perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak," katanya.

Kepala UPTB Bapenda Palembang II, Herryandi Sinulingga secara terpisah menambahkan, untuk mengejar target PAD khusus PAP saat ini pihaknya rutin turun setiap bulannya ke lokasi perusahaan-perusahan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah kerjanya serta mendata perusahaan baru atau objek pajak baru.

Sementara, pada kesempatan turun ke lapangan langsung mensosialisasikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 dan turunannya Perda No 3 tahun 2011 pasal 43 dijelaskan antara lain volume pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan diukur dengan meter air dan atau alat ukur lainnya.

Selanjutnya, meter air dan atau alat ukur lainya sebagaimana dimaksud wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, meter air/alat ukur dapat disediakan oleh pihak ketiga yang memanfaatkan air permukaan dalam keadaan tersegel serta pencatatan volume pengambilan air yang telah dilaporkan oleh pihak ketiga tersebut dicatat dan ditetapkan berdasarkan pelaporan dan catatan pemakaiannya setiap bulannya.

Sementara, proses pembayaan PAP dilakukan berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan serta pihak ketiga menyetor ke kas Bank Sumselbabel berdasarkan rekening telah ditetapkan pemerintah Provinsi Sumsel.

Ia mengimbau, bagi para pihak baik perusahaan swasta/BUMN/ BUMD yang beroperasi di wilayah kerjanya yang memanfaatkan air permukaan untuk patuh dan taat melakukan pembayaran pajaknya, karena dari pajak tersebut akan dikembalikan dalam bentuk membiayai pembangunan.