Agun Gunandjar penuhi panggilan KPK saksi KTP-E

id Agun Gunandjar, kasus ktp elektronik, panggilan kpk, korupsi, keterangan sebagai saksi

Agun Gunandjar penuhi panggilan KPK saksi KTP-E

Agun Gunandjar (ANTARA /M Agung Rajasa)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-E).

Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

"Memenuhi panggilan KPK pada hari ini, saya ingin menjelaskan beberapa hal. Pertama, saya seharusnya memenuhi panggilan itu pada 4 Juli yang lalu, namun karena tugas DPR selaku Ketua Pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan untuk itu saya mengirim surat," kata Agun saat tiba di gedung KPK.

Selanjutnya, kata dia, pada Selasa (4/7) dirinya mengirimkan surat dilampirkan dengan jadwal kerja selaku Ketua Pansus Hak Angket KPK.

"Artinya bahwa persyaratan administratif untuk tidak memenuhi panggilan tanggal 4 itu telah saya patuhi dan taati karena bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan," tuturnya.

Namun, kata dia, pascadirinya tidak bisa memenuhi pemanggilan pada 4 Juli 2017 itu, dirinya merasa telah dizolimi karena diberitakan di berbagai media dirinya telah mangkir dan menghindari proses hukum tersebut.

"Dan pada tanggal 7 Juli, setelah saya menerima rektor Universitas Ibnu Chaldun, saya seyogyanya harus segera memimpin rapat tetapi karena permintaan teman-teman media waktu itu di lantai II, saya akhirnya memenuhi permintaan mereka mengenai beberapa hal," ujarnya.

Pertama, terkait dengan panggilan tersebut, ia menyatakan tidak mangkir dan menghindar, tetapi dirinya melaksanakan kewajiban sebagai Ketua Pansus Hak Angket KPK.

"Saya sampaikan juga bahwa pada 6 Juli saya sudah menerima surat kembali mengenai panggilan untuk menjadi saksi atas tersangka Andi Narogong pada hari ini. Pada tanggal 7 Juli juga saya jelaskan bahwa saya akan memenuhi panggilan pada 11 Juli hari ini, walaupun sesungguhnya pada hari ini saya berkewajiban memimpin rapat Pansus," ucap Agun.

Ia pun kembali menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Andi Narogong terkait proyek pengadaan KTP-E itu.

"Saya kira terkait dengan BAP yang sudah saya jalankan pada kasus Irman dan Sugiharto, bahkan saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal," kata dia.

Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-E sebesar Rp5,95 triliun itu.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.