PT KMA menangkan gugatan terhadap Bank SumselBabel

id gugat, gugatan, perbankan, pt kma, bank sumsel babel, sumsel abbel, sengketa perbankan

PT KMA menangkan gugatan terhadap Bank SumselBabel

Tim kuasa hukum PT KMA Idri Dungtjik dan Handi Hamid SH penggugat Bank SumselBabel. (Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Terhitung 14 hari setelah putusan ini dibacakan, jika tidak ada sanggahan, pihak Bank SumselBabel harus segera mengembalikan Surat HGB No.120 Tanggal 17 Juli 1996 atas nama Rifai Thambrin...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Palembang menetapkan keputusan mengabulkan sebagian gugatan perdata perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada terhadap Bank SumselBabel.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kartijomo dalam sidang putusan sengketa kredit Bank SumselBabel dengan perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada (PT KMA), di Palembang, Selasa, memutuskan permasalahan yang berlangsung sejak 2004 itu memenuhi unsur pelanggaran pidana dan memerintahkan tergugat Bank SumselBabel mengembalikan sertifikat kantor PT KMA yang dikuasai selama belasan tahun sebagai jaminan kredit.

Terhitung 14 hari setelah putusan ini dibacakan, jika tidak ada sanggahan dari pihak penggugat dan tergugat, pihak Bank SumselBabel harus segera mengembalikan Surat HGB No.120 Tanggal 17 Juli 1996 atas nama Rifai Thambrin, kata hakim.

Kuasa hukum PT KMA Idri Dungtjik dan Handi Hamid SH menyambut gembira atas putusan hakim memenangkan gugatan kliennya Rifai Thambrin yang telah berjuang mendapatkan haknya yang dikuasai pihak bank selama belasan tahun.

Dalam perjuangan mendapatkan hak yang dikuasai bank tersebut, kliennya yang selama ini dikenal jujur dan profesional dalam menjalankan bisnis mampu bertahan menjalankan PT KMA meskipun tidak mendapat dukungan modal dari perbankan karena masuk dalam daftar hitam (black list) Bank Indonesia.

Meskipun tidak semua gugatan yang diajukan dalam persidangan tersebut dikabulkan majelis hakim, namun pihaknya cukup puas dengan keputusan tersebut dan berharap bisa diterima dengan lapang dada oleh pihak Bank SumselBabel tanpa mengajukan upaya banding, katanya.

Dia menjelaskan, dalam proses sidang gugatan perdata sengketa kredit yang berlangsung sejak Maret 2017, terungkap kliennya Direktur PT KMA Rifai Thambrin telah menyerahkan 23 jaminan berupa tanah bersertifikat hak milik serta satu unit kapal barang (kargo) dan satu unit kapal tanker untuk perjanjian kredit Rp7 miliar pada Oktober 2002.

Akibat perubahan masa waktu kredit secara sepihak oleh Bank SumselBabel, dan kucuran tambahan modal usaha yang dijanjikan Rp3 miliar hanya dipenuhi Rp240 juta, pada 2 Juli 2004 PT KMA dinyatakan kredit macet dan pada 2 September 2004 seluruh agunan/jaminan milik penggugat diserahkan ke KP2LN Palembang untuk dilelang,

Barang jaminan itu hampir seluruhnya terjual melalui Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN) kecuali kapal tanker dan kargo.

Secara hukum apabila kedua kapal tersebut laku dijual pada waktu lelang, secara langsung penggugat tidak mempunyai hutang lagi dengan Bank SumselBabel bahkan jika barang jaminan itu dijual secara benar uangnya masih lebih dan harus dikembalikan kepada penggugat, namun faktanya kliennya masih tercatat memiliki hutang belasan miliar rupiah dengan bank tersebut tanpa perhitungan dan dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan data, bukti, dan keterangan saksi yang diungkap dalam persidangan, majelis hakim telah menentukan keputusan yang cukup adil, selain meminta segera mengembalikan sertifikat kantor PT KMA, pihak Bank SumselBabel juga diminta untuk memulihkan nama baik kliennya Rifai Thambrin yang tersandera dalam "black list" karena tidak memiliki sangkutan hutang lagi dengan pihak bank, kata Idri.