Menkeu: Reformasi pajak untuk cegah tambahan utang

id Sri Mulyani, perpajakan, utang pemerintah, reformasi pajak, menaikkan pajak, sektor perpajakan

Menkeu: Reformasi pajak untuk cegah tambahan utang

Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi dalam bidang perpajakan akan secara konsisten diperbaiki untuk mencegah utang pemerintah semakin bertambah.

"Kita akan terus memperbaiki dengan reformasi perpajakan. Itu hal paling esensial sehingga negara ini bisa membiayai berbagai kebutuhan yang memang mendesak dan penting," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani mengatakan perbaikan kinerja penerimaan melalui sektor perpajakan sangat penting karena keberlangsungan dan kesinambungan fiskal dalam jangka panjang dapat terjaga dengan baik.

Pemerintah, kata dia, bisa saja terus menerus menambah porsi utang untuk kebutuhan belanja produktif, namun akan lebih efektif apabila dana untuk pembangunan itu berasal dari sektor perpajakan.

"Kalau ingin belanja lebih banyak, harus mendapatkan pajak yang lebih banyak. Dengan demikian seluruh kebutuhan bisa didapat dan tidak membahayakan ekonomi," kata Sri Mulyani.

Untuk itu, ia menegaskan pemerintah tidak akan memperlebar target defisit anggaran hingga melebihi batas yang diperkenankan UU Keuangan Negara yaitu tiga persen terhadap PDB, dengan menambah porsi utang secara berlebihan.

"Batasan tiga persen akan memaksa pemerintah bersama dengan Pemda, DPR dan DPD untuk bersama-sama menjaga suatu disiplin fiskal, artinya kalau kita ingin belanja lebih banyak maka pemerintah harus mampu mengumpulkan pajak lebih banyak, bukan dengan melebarkan defisit," katanya.

Sri Mulyani memastikan defisit anggaran yang saat ini ditetapkan di bawah tiga persen terhadap PDB masih bisa mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan Indonesia yaitu untuk pengadaan infrastruktur, investasi sumber daya manusia dan menyejahterakan masyarakat miskin.

Sebelumnya, pemerintah dalam postur RAPBNP 2017 menargetkan defisit anggaran mendekati tiga persen terhadap PDB yaitu sebesar 2,92 persen terhadap PDB atau sekitar Rp397,2 triliun.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menyiapkan pembiayaan melalui utang antara lain dengan penerbitan Surat Berharga Negara (netto) sebesar Rp467,3 triliun.

Target itu meningkat dari perkiraan defisit anggaran dalam APBN 2017 yaitu sebesar 2,41 persen terhadap PDB atau Rp330,2 triliun, dengan proyeksi penerbitan Surat Berharga Negara (netto) Rp384,7 triliun.

Meski demikian, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran pada akhir 2017 bisa berada pada kisaran 2,67 persen terhadap PDB atau sekitar Rp362,9 triliun, karena adanya penghematan alamiah pada belanja Kementerian Lembaga, Dana Alokasi Khusus serta Dana Desa.