Sidang putusan terdakwa dana hibah kembali ditunda

id persidangan, Laoma L Tobing, Badan Pengelola Aset Daerah, korupsi, dana bantuan sosial

Sidang putusan terdakwa dana hibah kembali ditunda

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, kembali ditunda karena ketidaksiapan tim jaksa penuntut umum.

Sidang dua terdakwa yakni Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) diputuskan ditunda hingga 19 Juli 2017 setelah jaksa dari Kejati Sumsel Yusnita yang mewakili tim Kejagung menyatakan secara resmi ketidaksiapannya.

"Karena Jaksa belum siap, sidang diputuskan kembali ditunda. Kami harap tidak ada penundaan lagi karena kami juga memiliki jadwal sidang lain," kata Ketua Majelis Hakim Saiman mengingatkan ke jaksa.

Terkait penundaan ini, Laoma mengatakan tidak mempermasalahkannya karena sejak awal berkeinginan menjalani prosea hukum ini sebaik-baiknya.

"Dari awal sudah komitmen mengikuti prosedur, jika ada penundaan maka saya siap menunggu. Dengan penundaan ini saya lebih fokus untuk membuat pledoi yang rencananya akan saya bacakan sendiri," kata Tobing.

Ia berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta yang dihadirkan di persidangan, termasuk keterangan sejumlah saksi.

"Saya dimajukan ke persidangan atas tugas saya sebagai bendahara yang mencairkan dana hibah. Sementara saya mencairkan sudah ada dasar-dasar formalnya yakni telah terpenuhinya persyaratan sesuai prosedur, semoga hakim mempertimbangkan ini dan akan saya masukkan dalam pledoi," kata dia.

Penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah telah menjerat dua terdakwa yakni Laoma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Provinsi).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah. Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar. Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar.

Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.