Dinsos Sumsel tertibkan panti asuhan ilegal

id Belman Karmuda, panti asuhan, pembinaan panti asuhan, Dinas Sosial sumsel

Palembang (Antarasumsel.com) - Dinas Sosial Sumatera Selatan meningkatkan penertiban dan pembinaan panti asuhan, yang diduga beroperasi secara ilegal atau tanpa izin di 17 kabupaten dan kota provinsi tersebut.

"Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, sekarang ini terdapat sekitar 10 persen panti asuhan di provinsi ini beroperasi tanpa izin atau ilegal, kondisi ini menjadi perhatian untuk ditertibkan," kata Plt Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan Belman Karmuda di Palembang, Jumat.

Menurut dia, sekarang ini ada 132 panti asuhan yang terdaftar dan resmi berada di bawah pengawasan dan pembinaan Dinas Sosial Sumsel.

Panti asuhan itu sebagian besar atau sekitar 60 persen berlokasi di wilayah Kota Palembang, sedangkan selebihnya tersebar di 16 kabupaten dan kota lainnya.

Melihat jumlah panti asuhan yang tidak memiliki izin masih cukup banyak perlu ditingkatkan kegiatan penertiban yang telah berjalan dengan baik selama ini sehingga tidak merugikan masyarakat dan mengganggu kegiatan pembinaan sosial yang diprogramkan, katanya.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan penertiban, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi panti asuhan yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan atau melakukan aksi kriminal akan ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan bagi panti asuhan yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik namun belum memiliki izin, akan dilakukan pembinaan dan didorong untuk mengurus perizinannya sehingga bisa beroperasi leih baik lagi.

Melalui kegiatan penertiban dan pembinaan itu, diharapkan ke depan tidak ada lagi panti asuhan beroperasi secara ilegal dan dimanfaatkan oleh "oknum" tertentu untuk kepentingan memperkaya diri sendiri serta kelompok tertentu, kata dia pula.