Remaja harus tunda keinginan menikah

id remaja, menikah, Waspi, bkkbn, menikah usia dini, menikah cepat, pernikahan remaja, tidak patut dicontoh, sisi fisik, ekonomi, psikologis

Remaja harus tunda keinginan menikah

Ilustrasi---remaja

Palembang (Antarasumsel.com) - Remaja sedapat mungkin harus menunda keinginan untuk menikah karena akan lebih baik bagi mereka untuk fokus menggapai cita-cita menjadi manusia yang sejahtera pada masa yang akan datang.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sumatera Selatan Waspi di Palembang, Selasa, yang diwawancarai terkait pernikahan remaja usia 16 tahun dengan seorang nenek 71 tahun di Ogan Komering Ulu, mengatakan, remaja harus paham bahwa kejadian tersebut tidak lazim yang artinya tidak patut dicontoh.

"Ini suatu yang tidak lazim, remaja harus memahaminya. Para orangtua yang berada di dekat remaja diharapkan memberikan pengertian agar remaja jangan buru-buru menikah. Akan lebih baik menikah itu pada usia matang, dalam arti matang dari sisi fisik, ekonomi, psikologis," kata dia.

Ia menerangkan, kematangan fisik itu ditandai dengan alat-alat reproduksi telah berkembang dengan sempurna sehingga dapat menurunkan resiko.

Untuk itu sangat dianjurkan menunda usia perkawinan hingga 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

"Kasus pernikahan dini kerap ditemukan, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kondisi ini sungguh memperihatinkan mengingat usia perkawinan yang ditemui berkisar 15 hingga 19 tahun, bahkan ada yang di bawah usia itu untuk perempuan," kata dia.

Bahkan, ia melanjutkan, fenomena yang baru dalam beberapa tahun terakhir yakni pernikahan dini disebabkan kehamilan di luar nikah.

Ia menerangkan, saat seorang perempuan menikah pada usia 15 tahun akan memiliki masa reproduksi jauh lebih panjang dibanding seseorang yang menikah di atas usia 25 tahun.

Selain itu, pernikahan pada usia dini bisa meningkatkan risiko kematian ibu melahirkan karena usia yang terlalu muda saat menjalani kehamilan.

BKKBN pun aktif mensosialisasikan program Kependudukan dan Keluarga Berencana ini kalangan remaja, salah satunya dengan mengoptimalkan keberadaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK-R/M) yang eksis di Sekolah Menengah Atas dan Universitas/Perguruan Tinggi.

"Sejumlah kegiatan rutin aktif digelar PIK Remaja dan Mahasiswa karena dipandang sangat efektif menyuarakan gerakan menunda pernikahan dini ini," ujarnya.