Palembang (Antarasumsel.com) - Sebanyak tujuh oknum anggota TNI jajaran Kodam II/Sriwijaya terancam dipecat karena melakukan pelanggaran kasus narkotika dan obat terlarang serta desersi.
Oknum anggota TNI yang melanggar disiplin itu saat ini sedang melakukan proses sidang di Markas Kodam II/Sriwijaya di Palembang, Rabu.
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto melalui Wakil Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Letkol Inf Paiman usai menghadiri sidang disiplin mengatakan, sidang itu untuk mengadili oknum TNI tersebut karena melakukan pelanggaran.
Bahkan sidang dipercepat terutama kasus narkoba dan bila terbukti ada hukuman tambahan yakni pemecatan, ujar dia.
Dia mengatakan, hal ini karena jajaran TNI harus bersih dari barang terlarang tersebut, ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, begitu juga kasus desersi bisa juga dikeluarkan dari anggota TNI.
Yang jelas sekarang oknum tersebut sedang proses sidang dan hukuman tergantung tingkat pelanggaran, ujar dia.
Mengenai sidang terbuka dan dihadiri para prajurit TNI, menurut dia, hal ini untuk memberikan contoh bahwa prajurit yang melakukan pelanggaran tetap diberikan hukuman.
Bahkan kasus terberat seperti narkoba ada hukuman tambahan yakni pemecatan, kata dia.
Sebagaimana oknun TNI yang disidang di antaranya Sertu HS, Pratu CK, Koptu M, Serda S, Serda E.
Selain itu ada juga oknum TNI dari Kodam Bukit Barisan yang ikut disidang di Palembang karena tempat kejadian perkaranya di wilayah Kodam II/Sriwijaya juga kasus narkoba.
Berita Terkait
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri
Rabu, 3 Januari 2024 11:25 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib