Sidang putusan dana hibah kembali ditunda

id sidang, pengadilan, dana hibah, tersangka dana hibah, terdakwa

Sidang putusan dana hibah kembali ditunda

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang, 19/7 (Antara) - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri Palembang kembali ditunda, Rabu, karena ketidaksiapan tim Jaksa Penuntut Umum sehingga jika dihitung telah terjadi penundaan sebanyak tiga kali.

Sidang dua terdakwa yakni Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) diputuskan akan digelar pada 24 Juli 2017.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, Tasjripin, mengatakan ke majelis hakim yang diketuai Saiman mengatakan ketidaksiapan materi ini lantaran masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan.

"Ada hal yang mendasar yang perlu kami perbaiki. Oleh karena itu kami minta waktu lagi ke majelis hakim," kata dia.

Sidang tersebut seharusnya diagendakan pada pagi hari namun baru dapat dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB karena tim jaksa mengalami delay jadwal penerbangan.

Terkait permohonan jaksa ini, Ketua Majelis Hakim Saiman meminta tidak ada lagi penundaan karena lantaran penundaan hingga tiga kali membuat majelis hakim harus mengorbankan waktu untuk membuat putusan.

"Kami tidak bisa mengurangi jatah penasihat hukum untuk membuat pledoi, jadi diharapkan jaksa memperhatikan ini," kata dia.

Sementara itu, salah seorang terdakwa Ikhwanuddin tidak mempermasalahkan penundaan ini.

"Saya hanya berdoa saja semoga hakim membuat putusan yang seadil-adilnya dan memperhatikan fakta yang ada dipersidangan," kata dia.

Penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah telah menjerat dua terdakwa yakni Laoma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Provinsi).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggung jawaban dana hibah.    

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Kemudian adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.

Terungkap juga adanya temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar.

Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.