Pemkot Palembang terbitkan 1,2 juta akta kelahiran

id Sekda Palembang, Harobin Mustafa, lahir, Permendagri, peraturan pemerintah, Catatan Sipil

Pemkot Palembang terbitkan 1,2 juta akta kelahiran

dokumentasi-Seorang petugas tengah menyusun berkas pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang. (Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan hingga Juli 2017 ini telah menerbitkan sekitar 1,2 juta akta kelahiran warga kota setempat.

"Berdasarkan data tersebut sekitar 80 persen warga kota ini telah memiliki akta kelahiran, dan akan diupayakan semua warga memiliki akta kelahiran," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, untuk memberikan akta kelahiran secara maksimal, pihaknya berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota ini secara bertahap diperbaiki.

Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, katanya.

Menurut dia, kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.

Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.

Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat.

Dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili.

Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya mensosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional, kata Harobin.