Kajati: Kasus media center tidak akan dipetieskan

id kajati, jaksa, Media Center Provinsi, korupsi, barang bukti, Henri Nainggolan

Kajati: Kasus media center tidak akan dipetieskan

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis)

Bengkulu (Antarasumsel.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu Baginda L Gaol memastikan tidak akan memetieskan dugaan kasus korupsi pembuatan Media Center Provinsi ini.

"Kasus ini kalau ada bukti-bukti kuat, yakin lah tidak akan tidak kita petieskan," kata Kajati, di Bengkulu, Rabu.

Kasus Media Center, katanya, terus diusut oleh tim penyidik, bahkan saat ini masih dalam proses pengumpulan data, bahan, dan keterangan (pulbaket).

"Kita cari dulu landasan hukum pembangunan Media Center ini, terus baru melihat tindakan apa yang menyalahi hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan mengimbau mengimbau agar jangan ada desakan-desakan tertentu dari berbagai kalangan dalam pengusutan berbagai kasus.

"Kita pastikan kita memerangi tindak korupsi, tapi pengusutan biar berjalan sesuai dengan proses dan tahapan, sehingga setelah kita tetapkan pelaku korupsi sebagai tersangka, mereka tidak dapat lagi berdalih dengan melakukan praperadilan," katanya.

Sementara itu massa yang tergabung dalam forum Masyarakat Peduli Bengkulu meminta kejati agar meningkatkan pengusutan kasus karena memiliki bukti kuat telah menyalahgunakan uang negara.

"Ini bentukan Gubernur Bengkulu saat itu Ridwan Mukti, dan orang-orangnya bukan PNS yanh digaji besar sekali. Dana untuk Media Center ini sudah mengalis sejak 2016, sementara pada penganggaran APBD belum ada untuk itu," ujar juru bicara forum MPB Melyansori.