Sumsel intensifkan pemantauan daerah rawan Karhutla

id Alex Noerdin, Karhutla, BPBD, Operasi udara, kebakaran hutan, rawan kebakaran

Sumsel intensifkan pemantauan daerah rawan Karhutla

Kebakaran lahan di Desa Pulo Geronggang, Kab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel pada tahun 2015 (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memasuki musim kemarau Juli 2017 ini mengintensifkan pemantauan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

"Pemantauan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhuitla) seperti wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir diintesifkan, sehingga jika ada tanda-tanda yang berpotensi mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan bisa ditanggulangi dengan cepat," kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi ini diinstruksikan bekerja lebih keras dan memanfaatkan peralatan yang dimiliki secara maksimal untuk mencegah terjadinya karhutla dan bencana kabut asap.

Operasi udara dengan menggunakan helikopter untuk melakukan pemantauan kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar pada musim kemarau sekarang ini didorong untuk lebih gencar lagi, katanya.

Dia menjelaskan, jajaran Pemprov Sumsel bersama instansi terkait berupaya secara maksimal mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini.

Dengan pemanatuan secara intensif itu diharapkan dapat dilakukan pencegahan sejak dini kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini, ujarnya.

Selain menggunakan helikopter untuk memantau kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar, pihaknya juga melakukan patroli darat.

Untuk melakukan patroli darat, pihaknya dibantu personel TNI, Polri, kelompok masyarakat peduli api serta Manggala Agni yang ada di masing-masing daerah.

Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

"Masyarakat diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar gubernur.