Jakarta (Antarasumsel.com) - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karena akan makin membebani rakyat berpenghasilan rendah dan buruh.
"Kami tolak rencana penurunan PTKP itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, semestinya pemerintah memprioritaskan wajib pajak besar terutama yang belum membayar pajak dan juga para pengemplang pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak.
Apalagi, lanjutnya, saat ini, daya beli masyarakat berpenghasilan kecil dan buruh masih rendah sehingga rencana penurunan PTKP akan makin menggerus penghasilan.
"Pemerintah tidak bisa membandingkan dengan daya beli negara lain seperti Malaysia yang sudah tinggi. Daya beli di Indonesia masih rendah. Jadi, bandingannya tidak 'apple to apple'," ujarnya.
Selain daya beli, menurut dia, tingkat pendapatan di Indonesia masih rendah dan tingkat kesenjangan juga masih tinggi.
Said juga menyoroti bahwa rencana penurunan PTKP tersebut membuktikan pemerintah tidak "fair".
Dulu, tambahnya, saat sosialisasi program amnesti pajak (tax amnesty), pemerintah menaikkan PKTP hingga 50 persen, namun saat ini, pemerintah berencana menurunkannya.
Pada 2016, pemerintah menaikkan PTKP sebesar 50 persen dari Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
"Setelah program 'tax amnesty' berjalan dan diklaim berhasil, pemerintah berencana menurunkan PTKP," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga sempat menuntut pemerintah mencabut UU Tax Amnesty karena dinilai hanya menguntungkan wajib pajak besar dan merugikan buruh.
Oleh karena itu, Said kembali meminta pemerintah menyasar wajib pajak besar untuk meningkatkan pendapatan pajak.
"Pemerintah mestinya memprioritaskan penerimaan pajak dari dana-dana hasil program 'tax amnesty' itu, ketimbang mengejar-ngejar masyarakat berpenghasilan rendah dan buruh," katanya.
Kementerian Keuangan berencana menurunkan PTKP sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (rasio pajak).
Selain itu, pertimbangan lain adalah PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp13 juta per tahun atau Rp1,083 juta per bulan.
Saat ini, PTKP di Indonesia ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
PTKP baru direncanakan menjadi sesuai upah minimum regional (UMR).
Berita Terkait
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Bantuan dari Bukit Asam (PTBA) tingkatkan penghasilan petani di Lampung
Senin, 7 Agustus 2023 14:18 Wib
Tips hadapi 2023 tanpa khawatir soal keuangann
Minggu, 27 November 2022 18:56 Wib
Kabupaten OKU anggarkan dana Tambahan Penghasilan untuk 6.000 ASN
Kamis, 18 Agustus 2022 21:50 Wib
Menkeu: Pajak PPh terkumpul dari program pengungkapan sukarela capai Rp9,25 triliun
Senin, 23 Mei 2022 19:33 Wib
Strategi efisiensi proses kerja untuk meningkatkan penghasilan startup
Rabu, 26 Januari 2022 11:18 Wib
Mitra Grab di Palembang mampu tingkatkan penghasilan
Rabu, 1 Desember 2021 19:54 Wib
Masyarakat di media sosial sambut baik tarif PPh berkeadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 20:45 Wib