Palembang (Antarasumsel.com) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli beras dengan meneliti kondisi dan bentuknya serta kemasannya.
"Dalam kondisi sekarang ini harus ekstra hati-hati dalam memutuskan membeli bahan makanan terutama beras sehingga tidak menjadi korban mengonsumsi beras atau makanan yang tidak layak dikonsumsi dan berbahaya bagi kesehatan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, masyarakat selaku konsumen harus meningkatkan kewaspadaan sebelum memutuskan untuk membeli beras serta bahan makanan atau makanan olahan siap saji yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Guna menghindari menjadi korban sasaran peredaran beras dan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.
Dengan kewaspadaan yang tinggi masyarakat bisa terhindar menjadi korban sasaran pemasaran produk makanan yang tidak layak dan berbahaya dikonsumsi, mengingat sebelum adanya peredaran beras oplosan bahkan pernah beredar beras plastik, ujarnya.
Menurut dia, melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar mewaspadai peredaran beras, dan jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan bahan baku dan pewarna tekstil atau zat berbahaya bagi kesehatan.
"Akhir-akhir ini semakin banyak ditemukan bahan makanan serta jajanan di pasar dan sekitar lingkungan sekolah yang menggunakan bahan baku yang tidak baik dikonsumsi, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan teliti sebelum membeli," ujar Hibzon.
Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga didorong untuk berani melakukan protes dan tindakan hukum kepada pedagang dan produsen yang mengedarkan beras dan makanan yang tidak layak dikonsumsi.
Tindakan menjual bahan makanan dan makanan olahan siap saji yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat.
Dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, kata dia. ***3***
(T.Y009/B/I007/I007) 24-07-2017 08:15:57
Berita Terkait
Kementerian Kesehatan Malaysia selidiki potongan kain lap di martabak
Kamis, 28 Maret 2024 14:58 Wib
Memilih makanan berbuka dan sahur tetap sehat
Senin, 25 Maret 2024 10:04 Wib
Jangan hangatkan makanan jenis ini lagi!
Minggu, 24 Maret 2024 0:48 Wib
Makanan berserat bantu diabetesi merasa kenyang
Kamis, 21 Maret 2024 13:39 Wib
Korem 044/Gapo bagikan makanan takjil selama Ramadhan
Rabu, 20 Maret 2024 17:32 Wib
Makanan Indonesia hadir di festival jajanan di Melbourne
Rabu, 20 Maret 2024 13:53 Wib
Orang berpenyakit maag harus hati-hati makan gorengan saat berbuka
Selasa, 19 Maret 2024 9:08 Wib
Napi di Sumsel peroleh makanan tambahan selama Ramadhan
Minggu, 17 Maret 2024 22:50 Wib