AJI: banyak perusahaan media tanpa serikat pekerja

id wartawan, organisasi wartawan

AJI: banyak perusahaan media tanpa serikat pekerja

Organisasi Wartawan (AJI) (ANTARA FOTO)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pihak Aliansi Jurnalis Independen Palembang menyatakan sekarang ini banyak perusahaan media terutama media lokal tanpa serikat pekerja, sehingga ketika ada terjadi kasus Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, para wartawan bersangkutan dirugikan.

Berkaca dari kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) dengan produk Koran Sindo, membuat para pekerja media harus menyadari pentingnya berserikat, kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Ibrahim Arsyad di Palembang, Seni.

Pada diskusi bertema Serikat Pekerja dan PHK Masal itu, Ibrahim menjelaskan bahwa kenyataannya banyak perusahaan media terutama di lokal yang tidak memiliki serikat pekerja.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang saat ini mencatat tidak lebih dari 10 persen perusahaan media skala lokal memiliki serikat pekerjanya. Hal ini sangatlah ironis terutama bagi perusahaan dengan skala ketenagakerjaan yang besar.

"Permasalahan pelik masih menyelimuti profesi jurnalis saat ini. Selain masih berbicara pada tingkat kesejahteraan dengan upah minimum yang tidak sesuai, jam kerja dengan tidak berstandar hingga hambatan bagi serikat pekerja. Misalnya terjadi masalah PHK, maka tentu pekerja, terutama jurnalis yang sulit,"ungkap dia.

Dengan tidak hadirnya serikat maka akan merugikan pekerja itu sendiri karena hak dasarnya untuk berkumpul, berserikat seperti halnya hak dasar lainnya sudah diantur dalam Undang-Undang (UU).

Ia menilai, ketidakhadiran serikat pekerja media, misalnya saat terjadi PHK membuat posisi tawar dari para pekerja menjadi lemah.

Serikat juga membantu pekerja saat terjadi konflik-konflik seperti halnya PHK atau lainnya.

"Karena itu, AJI Palembang menginisiasikan pembentukan serikat pekerja lintas media. Hal ini akan lebih memudahkan pekerja berserikat. Serikat pekerja harus diinisiasikan mandiri oleh pekerja, dan bisa dibentuk di luar perusahaan," katanya.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, April Firdaus mengatakan perusahaan media yang dominan memperkerjakan karyawan dengan profesi sebagai jurnalis cukup sering bersentuhan dengan isu-isu perburuhan.

"Perusahaan media dengan skala apapun, tentu bersinggungan dengan permasalahan ketenagakerjaan, termasuk para jurnalis yang kerap mengemas berita isu ketenagakerjaan. Serikat pekerja wajib hadir dan dibentuk," katanya.

Ia berharap, melalui diskusi tersebut elemen media untuk terus menyuarakan perjuangan hak-hak normatif pekerja.

Apalagi, Kementrian Tenaga Kerja memberi batas waktu pada PT MNI guna menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan hingga 28 Juli mendatang.