Bekraf: Produk kreatif sebaiknya dipatenkan

id Robinson Sinaga, Ekonomi Kreatif, HAKI, Ikatan Notaris, umkm, hak paten, lisensi, produk indonesia

Bekraf: Produk kreatif sebaiknya dipatenkan

Ilustrasi UMKM di Palembang. (ANTARA FOTO/Feny Selly/16/Ang)

Palembang (Antarasumsel.com) - Produk hasil karya kreativitas anak muda sebaiknya dipatenkan sebelum dipasarkan untuk mencegah penyalahgunaan dan dalam upaya meningkatkan daya saing.

Direktur Fasilitator Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif Robinson Sinaga di Palembang, Senin, mengatakan para kaum muda jangan menyepelekan mengenai hak paten ini mengingat produk yang diciptakan jika berkembang akan laku di pasaran, maka ada kemungkinan diduplikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Seperti aplikasi games, aplikasi program komputer itu sangat rentan diplagiat. Sebaiknya, anak muda yang berhasil mengeluarkan produk seperti ini harus dipatenkan," kata dia.

Bekraf pun memfasilitasi kebutuhan pelaku industri kreatif ini dengan menyediakan program hak kekayaan intelektual (HAKI) gratis.

Ia mengatakan Bekraf juga menggelar sertifikasi barista dan fotografi di Palembang, 27-29 Juli 2018, secara cuma-cuma (gratis).

"Kami mengundang anak muda di Palembang untuk memanfaatkan kesempatan ini karena jika dinominalkan untuk mendapatkan sertifikat barista di Jakarta butuh Rp7 juta per orang, sedangkan ini gratis," kata dia.

Pada kegiatan sertifikasi ini, Bekraf juga bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia untuk memberikan pelajaran cara membuat kontrak kerja.

Indonesia dalam tahun-tahun ke depan akan mengembangkan sektor industri kreatif ini yang baru 1,7 persen sumbangsihnya pada PDB.

Sektor ekonomi kreatif ini diperkirakan akan terus bertumbuh seiring dengan kebutuhan dunia akan inovasi dalam konteks pemenuhan kebutuhan konsumen.

Pada tahun ini, Bekraf menargetkan terciptanya 2.000 usaha rintisan kreatif.

"Salah satunya yang sedang digenjot yakni bisnis pembuatan games dan aplikasi," kata dia.