Palembang (Antarasumsel.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan pada 2017 ini berupaya lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya terutama di kawasan permukiman penduduk.
Kegiatan sosialisasi tersebut gencar dilakukan di kawasan permukiman penduduk untuk mencegah dijadikannya kawasan permukiman tempat penggunaan dan peredaran gelap narkoba atau menjadi "kampung narkoba", kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Anthoni Hutabarat, di Palembang, Senin.
Selain di kawasan permukiman, pihaknya juga berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di sejumlah pusat kegiatan masyarakat, kampus perguruan tinggi, perkantoran, serta sejumlah sekolah milik pemerintah dan swasta yang tersebar di 17 kabupaten/kota dalam provinsi ini, katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pegawai, mahasiswa, dan pelajar agar tidak mencoba mengonsumsi atau mendekati barang terlarang itu.
Narkoba tidak hanya sebagai barang terlarang, tetapi juga dapat merusak mental dan moral generasi muda penerus bangsa serta masyarakat umum karena mengandung zat penghancur syaraf sehingga penggunanya tidak dapat berpikir jernih.
Selain itu, bagi masyarakat yang terjerat dalam lingkaran hitam narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar dapat dikenakan sanksi hukum berat yang dapat mengancam terganjalnya mewujudkan masa depan yang cerah karena tidak sedikit pejabat pemerintah daerah dan politikus hancur karirnya akibat narkoba, ujarnya.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi mengenai bahaya narkoba di kawasan permukiman penduduk dan tempat lainnya diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan peredaran dan penambahan korban narkoba, serta mempercepat upaya pemberantasan barang terlarang itu di wilayah provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini.
Selain memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba, dalam kegiatan sosialisasi itu juga diberikan penjelasan mengenai cara mengatasi kecanduan narkoba dengan memasukkan korbannya ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
"Siapapun pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dengan kesadaran atau keinginan sendiri melapor dan meminta direhabilitasi akan difasilitasi ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat atau tempat rehabilitasi lainnya di dalam provinsi ini," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Bareskrim gerebek pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama
Jumat, 5 April 2024 15:04 Wib
Polisi bongkar pabrik rumahan narkoba "Happy Water"
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib