BNN Sumsel dosialisasi bahaya narkoba di permukiman penduduk

id bnn, narkoba, psikotropika, bandar, pemukiman

BNN Sumsel dosialisasi bahaya narkoba di permukiman penduduk

Stop narkoba (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Palembang (Antarasumsel.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan pada 2017 ini berupaya lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya terutama di kawasan permukiman penduduk.

Kegiatan sosialisasi tersebut gencar dilakukan di kawasan permukiman penduduk untuk mencegah dijadikannya kawasan permukiman tempat penggunaan dan peredaran gelap narkoba atau menjadi "kampung narkoba", kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Anthoni Hutabarat, di Palembang, Senin.

Selain di kawasan permukiman, pihaknya juga berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di sejumlah pusat kegiatan masyarakat, kampus perguruan tinggi, perkantoran, serta sejumlah sekolah milik pemerintah dan swasta yang tersebar di 17 kabupaten/kota dalam provinsi ini, katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pegawai, mahasiswa, dan pelajar agar tidak mencoba mengonsumsi atau mendekati barang terlarang itu.

Narkoba tidak hanya sebagai barang terlarang, tetapi juga dapat merusak mental dan moral generasi muda penerus bangsa serta masyarakat umum karena mengandung zat penghancur syaraf sehingga penggunanya tidak dapat berpikir jernih.

Selain itu, bagi masyarakat yang terjerat dalam lingkaran hitam narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar dapat dikenakan sanksi hukum berat yang dapat mengancam terganjalnya mewujudkan masa depan yang cerah karena tidak sedikit pejabat pemerintah daerah dan politikus hancur karirnya akibat narkoba, ujarnya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi mengenai bahaya narkoba di kawasan permukiman penduduk dan tempat lainnya diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan peredaran dan penambahan korban narkoba, serta mempercepat upaya pemberantasan barang terlarang itu di wilayah provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini.

Selain memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba, dalam kegiatan sosialisasi itu juga diberikan penjelasan mengenai cara mengatasi kecanduan narkoba dengan memasukkan korbannya ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Siapapun pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dengan kesadaran atau keinginan sendiri melapor dan meminta direhabilitasi akan difasilitasi ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat atau tempat rehabilitasi lainnya di dalam provinsi ini," ujarnya.