Calon bayi bisa didaftarkan ke BPJS kesehatan

id Jaminan Kesehatan Nasional,jkn, bpjs, Diah Sofiawati

Calon bayi bisa didaftarkan ke BPJS kesehatan

kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO)

Palembang (Antarasumsel.com) - Janin atau calon bayi dalam kandungan yang detak jantungnya sudah terdeteksi, bisa segera didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang Diah Sofiawati di Palembang, Selasa, mengatakan, para orang tua cukup melampirkan keterangan dari dokter atau bidan bahwa detak jantung bayi sudah terdeteksi, yaitu saat janin berusia sekitar 3 bulan.

"Jika sudah didaftarkan dari awal, maka setelah lahir bayi sudah bisa langsung mengakses layanan program JKN karena terdaftar sebagai peserta BPJS," kata Diah.

Ia mengatakan, selama ini, para orang tua kerap mengabaikan kebutuhan bayi sehingga kelabakan saat terjadi masalah kesehatan yang membutuhkan biaya tinggi.

"Saat bayi diketahui ada kelainan baru mau mengurus administrasi kepesertaan. Seperti diketahui, masa aktif setelah pendaftaran itu sekitar 14 hari, jadi terpaksa harus menunggu dulu," kata dia.

BPJS Kesehatan terus menyosialisasikan mengenai hal ini ke klinik-klinik kesehatan, rumah sakit, dan pratik bidan.

Sejauh ini mulai muncul kesadaran dari orang tua untuk mendaftarkan calon anaknya lebih awal.

"Penting diketahui bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya, bahkan tidak ada pembayaran iuran sampai bayinya benar-benar lahir," ujar dia.

BPJS Kesehatan Cabang Palembang menargetkan jumlah peserta mencapai 4,8 juta jiwa pada 2019.

Saat ini cabang Palembang yang membawahi Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin baru mencapai 2,4 juta jiwa, sedangkan peserta terbanyak ada di Kota Palembang.